Ketidakseimbangan Antara Pikiran Dengan Tindakan

Opini

Oleh: Septian Prasetyo, SH / Sekretaris Lajur Indonesia

Infomassa – Pada pelaksanaan Sidang Tahunan Luar Biasa Tahun 2021 dalam rangka memperingati hari kemerdekaan yang ke 76 presiden mengenakan pakaian adat suku baduy luar, hal tersebut memang sudah dilakukan sejak beberapa tahun silam dalam setiap pelaksanaan Sidang tahunan MPR RI.

Pada Tahun 2020 di acara yang sama presiden mengenakan pakaian adat Sabu dari Nusa Tenggara Timur, Sementara itu dua tahun sebelumnya, mantan Wali Kota Surakarta dan Gubernur DKI Jakarta itu mengenakan pakaian adat Suku Sasak NTB.

Ada hal menarik yang perlu kita kaji dan analisa tentang kebiasaan presiden yang kerap kali mengenakan pakaian adat, apakah hal tersebut adalah bentuk keberpihakan terhadap segala hak masyarakat adat atau hanya bersifat ceremonial dalam rangka perkenalan tradisi dan budaya dengan harapan dapat menjadi magnet bagi para wisatawan baik lokal maupun luar negeri.

Jujur sampai dengan hari ini baik pribadi maupun secara organisasi saya masih tercatat ataupun terlegitimasi sebagai relawan bagi presiden jokowi, bahkan menurut pribadi saya organisasi relawan tempat kami belajar dan berjuang adalah organisasi relawan yang paling proggressif dan militan diantara organ – organ relawan lainnya.

Untuk itu saya berkomitmen untuk mendukung kebijakan – kebijakan yang memang tepat sasaran dan baik bagi masyarakat, namun ada hal yang sangat krusial berkaitan dengan kecintaan presiden terhadap suku dan adat yang ada di indonesia sehingga menimbulkan pertanyaan besar di hati saya, mengapa presiden terkesan setengah hati dan tidak serius dalam mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU/X 2012 tentang Hutan adat sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat adat.

Banyaknya konflik yang melibatkan masyarakat adat tidak terlepas dari adanya revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang selesai di paripurnakan pada Mei 2020 dimana terdapat pasal yang mengisyaratkan di perbolehkannya eksploirasi dan eksploitasi terhadap semua kawasan termasuk hutan lindung dan konservasi tentu nya hal tersebut merupakan bentuk terjadinya disharmonisasi terhadap Undang – Undang No 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan sebagai perspektif bagi keberlangsungan dan kelestarian hutan lindung maupun konservasi.

Belum lagi jika kita membahas tentang Undang Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mempermudah investasi dengan tidak mempertimbangkan ruang bagi masyarakat adat salah satu contohnya adalah terdapat pada pasal 19 Ayat 2 Sektor Kehutanan tentang penghapusan persetujuan DPR RI pada proses eksploirasi dan eksploitasi Hutan hal tersebut dapat berimplikasi pada hilangnya partisipasi dan aspirasi bagi masyarakat adat dalam pengambilan kebijakan yang berpengaruh luas bagi keberlangsungan hidup mereka, lebih lanjut pendelegasian pengakuan melalui pemerintah Daerah Sebagaimana ketentuan Pasal 67 Ayat 2 sangat menyulitkan masyarakat adat dalam memperoleh hak adat sehingga menimbulkan persepsi pengakuan masyarakat adat harus melalui peraturan daerahnya masing – masing.

Menurut data yang diperoleh dari berbagai sumber sedikit nya telah terjadi 410 konflik agraria dengan luasan wilayah konflik mencapai 807.177,613 hektar dan melibatkan 87.568 Kepala Keluarga (KK) di berbagai provinsi Indonesia
Yang Secara akumulasi sepanjang tahun 2015 – 2018 telah terjadi sedikitnya 1.769 letusan konflik agraria.

Banyaknya catatan kelam dan deretan duka bagi masyarakat adat di seluruh indonesia seharusnya menjadi konsentrasi presiden untuk segera mengambil langkah yang berani dan mengesampingkan politik etis agar dapat segera menyelesaikan semua konflik agraria yang didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar dengan para pemegang sahamnya yang sebagian besar adalah orang di lingkaran kekuasaan

Selanjutnya di sisa waktu kepemimpinan presiden dengan segala macam persoalannya terutama terkait pandemi covid 19 beserta semua persoalan turunannya diharapkan dapat MENGHADIRKAN KESEIMBANGAN BAIK DIDALAM PIKIRAN MAUPUN SECARA TINDAKAN dengan menjalin sinergitas terhadap legislatif untuk memberikan perlindungan hukum secara spesifik kepada masyarakat adat dengan melakukan pengesahan Rancangan Undang – Undang Masyarakat adat yang mandek selama kurang lebih 12 Tahun;

Well kita tunggu kebijakan dan gebrakan Pak Presiden selanjutnya.

2 thoughts on “Ketidakseimbangan Antara Pikiran Dengan Tindakan

Tinggalkan Balasan