Nasional
Beranda / Nasional / Koalisi Sipil Menilai Mobilisasi TNI dan Komcad Hadapi Demo Dianggap Over Dosis

Koalisi Sipil Menilai Mobilisasi TNI dan Komcad Hadapi Demo Dianggap Over Dosis

Info Massa — Langkah Kementerian Pertahanan (Kemhan) mobilisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Komponen Cadangan (Komcad) untuk mengawal aksi demonstrasi mahasiswa pada Kamis (12/6/2026) lalu memicu kecaman keras. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menuding pengerahan instrumen pertahanan tersebut bukan saja keliru secara tata negara, melainkan juga melanggar hukum alias ilegal.

Sorotan tajam ini berpangkal pada Surat Kemhan Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026. Surat tersebut memerintahkan pengerahan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komcad dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga di Kementerian Pertahanan, bertepatan dengan gelombang aksi mahasiswa di Jakarta.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, militer merupakan opsi terakhir (last resort) ketika aparat sipil sudah lumpuh. Terlebih, pengerahan Komcad di masa damai dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), mobilisasi Komcad hanya bisa dinyatakan oleh Presiden dalam keadaan darurat militer atau perang, itu pun harus atas persetujuan DPR.

“Pengerahan Komcad oleh Kementerian Pertahanan dalam keadaan damai adalah mobilisasi yang ilegal dan tindakan mengambil alih kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata,” Ungkap Isnur dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Retak Jalan Sumbu Kiri Mahasiswa

Koalisi bahkan mengingatkan memori kelam sejarah Indonesia, di mana pengerahan pasukan di Ibu Kota tanpa otorisasi Presiden dan DPR di masa lalu kerap berujung pada dugaan upaya makar.

Kritik publik makin menebal karena Indonesia saat ini tidak dalam kondisi perang, agresi militer, maupun serangan siber dan nuklir skala besar yang memenuhi parameter UU PSDN. Koalisi mempertanyakan urgensi serta efektivitas institusi keamanan konvensional.

Apakah TNI (komponen utama) dan Polri (aparat harkamtibmas) sudah dianggap tidak mampu mengendalikan keamanan domestik, sehingga harus menurunkan Komcad?

Ketiadaan penjelasan mengenai jenis ancaman negara membuat langkah Kemhan dinilai murni berbasis pertimbangan administratif atau politik oportunistik.

Pemgamat HAM dari Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan bahwa kebijakan ini dinilai berbahaya karena berpotensi menciptakan konflik horizontal di masyarakat. Anggota Komcad yang dimobilisasi pada dasarnya adalah warga sipil berkostum ASN yang sehari-hari bertugas melayani publik, bukan prajurit tempur aktif. Memobilisasi mereka untuk mengawal demonstrasi dinilai sengaja membenturkan sesama elemen sipil.

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Kelima Korupsi MBG

Langkah koersif pemerintah ini dicurigai sebagai cerminan memburuknya cara pandang penguasa terhadap hak berpendapat.

“Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi sebenarnya menunjukkan cara pandang pemerintah yang memandang kritik bukan sebagai vitamin demokrasi, tetapi sebagai ancaman—bahkan ancaman pertahanan,” tegas Usman Hamid. []

× Advertisement
× Advertisement