Mahasiswa Desak KPK Tangkap Cak Imin dan Istrinya

Nasional

Info Massa — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Mereka menuntut agar Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, yang dikenal dengan panggilan Cak Imin, dan istrinya, Rustini Murtadi, segera diperiksa dan ditangkap oleh KPK. Aksi ini merupakan lanjutan dari laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Ratusan mahasiswa tersebut berkumpul di depan Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan tuntutan mereka. Koordinator aksi, Karim, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Cak Imin.

Menurut Karim, Muhaimin Iskandar diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, terutama terkait kunjungannya ke Arab Saudi bersama istrinya.

Karim menegaskan bahwa kunjungan Muhaimin Iskandar ke Arab Saudi yang melibatkan istrinya Rustini melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 164/PMK.05/2015 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.

“Muhaimin Iskandar yang datang ke Arab Saudi dengan mengajak istrinya saudari Rustini itu telah melanggar Permenkeu Nomor 164/PMK.05/2015 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri pasal 7 ayat 7,” ungkap Karim.

Karim juga menambahkan bahwa tindakan Muhaimin Iskandar yang mengajak istrinya ke Arab Saudi dengan memanfaatkan visa petugas haji merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Ini jelas-jelas perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Untuk itu, kami dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat membuat laporan ke KPK dan meminta KPK untuk segera memanggil Cak Imin dan istrinya atas dugaan praktek KKN saat menjadi tim pengawas haji DPR RI 2024,” tegas Karim.

Dalam laporan tersebut, mahasiswa juga mengungkapkan bahwa penggunaan visa petugas haji oleh Muhaimin Iskandar untuk kepentingan pribadi dan keluarganya dianggap melanggar etika dan peraturan yang berlaku. Mereka meminta agar KPK segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Sebelumnya, Muhaimin Iskandar telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto. Laporan tersebut mengkritik tindakan Muhaimin Iskandar yang melibatkan istrinya dalam Tim Pengawas Haji 2024.

Musyanto menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik.

“Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan dengan melibatkan seorang istri dalam Tim Pengawas Haji. Itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik. Itulah yang kami laporkan,” ujar Musyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Musyanto menuduh Cak Imin menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Meski demikian, Musyanto menegaskan bahwa laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan konflik antara PKB dan PBNU yang sedang memanas belakangan ini. “Oh tidak ada, kita di luar itu. Tidak ada urusan, kita bukan anggota di situ,” ucap Musyanto. Dia menambahkan bahwa laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan demi pembangunan negara yang lebih baik ke depan.

Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa laporan Musyanto saat ini masih dipelajari di sekretariat MKD. “Kami belum mempelajari berkas laporannya karena saat ini sedang diperiksa di sekretariat,” kata Dek Gam.

Dia juga menambahkan bahwa laporan tersebut baru akan dibahas setelah memasuki masa sidang, mengingat saat ini DPR sedang dalam masa reses. “Laporan tersebut baru akan dibahas setelah masuk masa sidang karena saat ini kami sedang reses,” ujar Dek Gam. []

Tinggalkan Balasan