Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sudah menetapkan tersangka kasus pengadaan mobil operasional Desa. Namun, dua tersangka insial SA yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan mantan Kades Bonisari STN, kompak tak ada rumah.
Sutisna Mantan Kepala Desa Bonisari, Kabupaten Tangerang, Sutisna jadi buronan nasional (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Sebabnya, dia tidak merespons satu pun surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik atas dugaan kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih menjelaskan, pihaknya sudah menerbitkan surat resmi penetapan Sutisna sebagai buronan nasional.
“Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” katanya, Sabtu 2 Juli 2022.
Seharusnya, ada lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Yakni, SA, Sutisna, M, DM, dan SN. Tersangka SA yang merupakan mantan anggota DPRD kabupaten Tangerang itulah, yang diduga mengajak empat kepala desa untuk membeli mobil operasional kepada dirinya.
Dari empat mantan Kepala Desa yang telah ditetapkan tersangka itu, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom mobil.
“Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil,” terangnya.
Negara pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut. “Kami sangkakan pasal tindak pidana korupsi,” ujar dia.
Sutisna telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022. Mantan kades tersebut tak pernah memenuhi panggilan penyidik. Tim penyidik bahkan telah mencari ke rumah isteri pertama dan kedua, namun keberadaan Sutisna tidak bisa diketahui.
“Ke kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang,” katanya.
Editor: Mauladi Fachrian