Info Massa – Masyarakat Kota Tangerang, Thoriq, meminta para Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas industri oli palsu yang berlokasi di kawasan industri kavling DPR, Cipondoh, Kota Tangerang.
Menurut Thoriq, praktek itu telah melanggar melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62 karena melakukan produksi di luar ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kata dia, pelaku dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Mahasiswa Unpam itu menyebut dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku industri oli palsu itu sudah seharusnya penegak hukum buka mata dalam rangka memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada konsumen.
“Bicara penyelidikan bisa dilakukan oleh PPNS Kementerian Perdagangan atau di Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga itu bisa. Tapi nanti secara hukumnya, penyidikannya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi saya kira ini yang harus dilakukan, apa daya arti presisi jika tidak ada prakteknya,” kata Thoriq, Rabu 25 Oktober 2024.
Thoriq berharap para APH bisa maksimal memerankan fungsinya agar pelaku usaha ilegal tidak berkembang. Selain itu, untuk menjaga masyarakat atau khususnya para pengguna barang palsu agar tidak dirugikan.
“Kami hanya ingin mengingatkan pihak-pihak terkait agar berkelanjutan dalam menindak dan lebih fokus lagi untuk menangani permasalahan oli palsu ini, sehingga terciptanya ketertiban dalam berusaha dan juga masyarakat tidak dirugikan lagi kedepannya,” tutur aktivis lingkungan itu.
Terpisah, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cipondoh, turut berkomentar soal adanya dugaan praktek industri oli palsu di kavling DPR. Menurutnya, lokasi yang dimaksud tidak berada dalam wilayah hukum Polsek Cipondoh.
“Bukan saya tidak mau menyidak karena sejak adanya pemekaran pabrik oli tersebut tidak masuk bagian wilayah saya,” ujar salah seorang personel kepolisian yang sedang berjaga.
Sementara Kecamatan Cipondoh melalui Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Yuli, menyatakan tidak mengetahui adanya praktek oli palsu di Kavling DPR. “Kecamatan Cipondoh tidak mengetahui produksi oli ilegal tersebut, karena kami hanya fokus dengan administrasi wilayah saja,” ucap Yuli. []