Teluk Kuantan – Polres Kuantan Singingi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2022. Dalam giat peneriban tersebut, sedikitnya ada 8 pelanggaran tematik yang diterapkan kepada para pengguna jalan.
Dirincikan, 8 pelanggaran tematik itu diantaranya Tidak mengenakan Helm SNI, Tidak menggunakan sabuk Keselamatan, Melanggar batas kecepatan, Knalpot bising, Melawan arus Lalu Lintas, Menggunakan HP saat mengemudi, Melanggar APIL dan Tidak memiliki/membawa Sim saat mengemudi.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 ini dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan masyarakat dibidang Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran berlalu lintas.
Adapun tema pada operasi patuh lancang yakni ‘Tertib Berlalu Lintas, Menyelamatkan Anak Bangsa’.
“Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan,” kata Rendhi Okta, di Lapangan Apel Polres Kuansing, Senin 13 Juni 2022, pagi pukul 08.00 Wib.
Selain itu Kapolres juga menyampaikan selama Pelaksanaan Operasi agar mempedomani hal-hal seperti mengutamakan faktor keamanan dan
keselamatan dengan mempedomani standar Operasional Prosedur yang ada. Kemudian melaksanakan tugas dengan menampilkan sikap humanis, tidak arogan dan mempunyai jiwa penolong
serta tidak mencari cari kesalahan.
“Laksanakan tugas dengan baik, tidak menimbulkan komplain dari masyarakat atau hal hal yang kontra produktif. Patuhi protokol kesehatan dan selalu
berdoa agar diberikan keselamatan dan
keberhasilan dalam bertugas,” tuturnya.
Operasi Patuh tersebut akan digelar selama 14 hari terhitung mulai hari ini hingga 26 Juni 2022, dengan sasaran yaitu segala bentuk gangguan nyata yang berpotensi pelanggaran dan kecelakaann lalu lintas.
Editor: Mauladi Fachrian