Nasional
Beranda / Nasional / Pangkas Korupsi, Partai Gelora Usul Pembentukan Peradilan Etika

Pangkas Korupsi, Partai Gelora Usul Pembentukan Peradilan Etika

Info Massa — Pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai membutuhkan paradigma baru yang lebih maju dan tidak sekadar mengandalkan tindakan represif penangkapan semata. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) mendorong sebuah gagasan progresif berupa pembentukan Peradilan Etika Terintegrasi sebagai benteng pertahanan utama untuk mencegah praktik rasuah sejak dini.

Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, Sabtu, sebagai jawaban atas stagnasi pemberantasan korupsi yang selama ini dinilai terjebak dalam pola penanganan parsial.

Gagasan peradilan etika ini menawarkan mekanisme pencegahan yang cepat dan tegas (jalan pintas) untuk menindak penyimpangan perilaku pejabat di tiga cabang kekuasaan—eksekutif, legislatif, maupun yudikatif—sebelum melangkah ke ranah pidana.

“Peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit,” ujar Fahri.

Selama ini, proses hukum terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang sering kali memakan waktu berlarut-larut melalui sidang tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Uni Eropa Tandingi China dan Amerika Garap Gigafactory AI

Dengan adanya peradilan etika, pelanggaran seperti konflik kepentingan dapat segera ditindak tegas dengan teguran langsung untuk pelanggaran skala ringan. Kemudian sanksi pemecatan seketika agar pejabat terkait kehilangan otoritas sebelum merugikan keuangan negara lebih jauh.

Fahri menekankan bahwa ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi yang sesungguhnya bukan diukur dari seberapa banyak pejabat yang ditangkap atau dipenjara oleh KPK, Polri, maupun Kejaksaan Agung, melainkan ketika tidak ada lagi koruptor yang tercipta.

Partai Gelora menegaskan bahwa membendung korupsi tidak bisa lagi menggunakan metode lama yang reaktif. Pembentukan lembaga peradilan etika nasional yang terintegrasi diyakini mampu merevolusi standar integritas para penyelenggara negara sekaligus memutus rantai penyalahgunaan wewenang secara sistemis dan komprehensif. []

Berita Terkait

× Advertisement
× Advertisement