Peluang Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika

Megapolitan

Info Massa – Hukuman bagi pengguna Narkoba/Narkotika antara dipidana atau direhabilitasi masih menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.

Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Tangerang, Vivick Tjangkung, menerangkan bahwa ada aturan yang mengatur mengenai hukuman bagi para pengguna Narkotika.

Menurutnya, penjatuhan hukuman setiap kasus yang masih dalam proses didasari oleh pembuktian batasan barang bukti.

Kemudian, lanjutnya, tindakan para pengguna yang juga kedapatan barang bukti bisa dikenakan pasal tunggal 127 (menjalani rehabilitasi medis dan sosial) UU 35/2009 tentang narkotika terkait perbuatan pelaku tindak pidana narkotika.

“Nah ini yang kita harapkan kepada seluruh para penyidik. Karena kalau ini tidak kita terapkan, maka lapas yang ada di Indonesia melebihi kapasitas,” ujar Vivick dalam sebuah sosialisasi P4GN di Gedung Karya Bhakti Modernland, Selasa 16/7.

Sementara Kanit Narkotika Polres Metro Tangerang Kota, Arianto, tidak menampik jika pasal 127 itu membawa pengguna narkotika ke ruang rehabilitasi.

Dia mengungkap, hal itu justru diperkuat oleh Perpol 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Namun demikian, kata Arianto, pasal 127 bisa berpihak ke penyalahguna narkotika apabila barang bukti yang berada ditangan pengguna dalam jumlah sedikit.

Artinya, kata dia, barang bukti narkotika itu tidak lebih dari sekadar konsumsi pribadi. Tidak untuk disebarluaskan ke lain pihak-pihak lain.

“Untuk sabu di bawah 1 gram, ekstasi di bawah 8 butir, ganja di bawah 0,5 gram, gorila juga sama,” ungkap Arianto.

Dia menambahkan, adapun syarat lainnya yakni belum pernah dipenjara atau resedivis. “Kemudian mau bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan informasi,” ucap Arianto. []

Tinggalkan Balasan