Penggusuran Warga Cikupa Oleh PT Langkah Terus Jaya Cacat Hukum

Nasional

Kabupaten Tangerang – PT Langkah Terus Jaya akan bersikap keras melakukan penggusuran dan pembongkaran kios yang ditempati oleh sejumlah warga Kecamatan Cikupa yang menempati lahan di tanah kas Desa. Kendati demikian, praktisi hukum Septian Prasetyo, menganggap hal tersebut telah menyalahi aturan alias cacat hukum.

Septian menerangkan bahwa dalam agenda penggusuran terhadap 32 Kartu Keluarga (KK), perusahaan kontraktor tersebut telah mengangkangi aturan. Ia menjelaskan, dalam perjanjian antara mantan Kepala Desa Cikupa dan PT Langkah Terus Jaya tidak sesuai dengan pasal 5 ayat 3 Permendagri No. 96 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan aset Desa.

“Pemerintah Desa setempat tidak pernah membicarakan hal tersebut kepada warga. Hanya memanggil warga ketika telah terjadi perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara mantan Kades Cikupa dengan PT Langkah Terus Jaya. Kemudian warga akan diberi uang kerohiman ganti bangunan senilai Rp. 400.000 perluas bangunan,” kata Septian, Selasa 29 Maret 2022.

Ketua Jambore Mahasiswa 2017 itu melanjutkan, PT Langkah Terus Jaya mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 77 tahun 2021 pasal 38. Seharusnya, kata Septian, dalam pemanfaatan BGS wajib disertai dengan Izin Tertulis dari Bupati.

“Jadi selama belum menda[atkan izin dari Bupati Tangerang, maka dilarang melakukan kegiatan apapun di lokasi rencana pembangunan,” tegas Septian.

Dengan dasar di atas, menurut Septian sangat tidak elok jika penggusuran terhadap 100 orang tersebut terus dipaksakan, apalagi jika dilihat dari aspek dasar kepemilikan lahan atau alas haknya. Dikatakannya, warga di lokasi kas Desa Cikupa itu sudah meniduri tempat itu sejak tahun 50.

“Yang mendiami lokasi itu sekarang sudah memiliki anak cucu. Bahkan, sebagian dari mereka mempunyai bukti pembayaran pajak SPPT tahun 90an, serta mengantongi Letter C tahun 1989. Sayangnya Pemerintah tak kunjung menerbitkan sertifikat yang sudah dimohonkan,” ucap Septian.

“Jadi ketika pihak Desa Cikupa tidak dapat membuktikan kepemilikan lahannya maka proses pengambil-alihan lahan pun menjadi ilegal. Meskipun penggusuran paksa itu melibatkan aparat TNI-Polri tetap saja ilegal,” tambah Septian.

Diketahui, telah beredar surat pemberitahuan eksekusi pembongkaran bangunan kios di tanah kas Desa Cikupa atas nama PT Langkah Terus Jaya. Di mana eksekusi akan dilaksanakan pada Rabu 30 Maret 2022 pukul 10.00wib hingga selesai. Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Wiwie Haryadi selaku Direktur Utama.

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan