Pengusaha Protes Ke Panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang

Tangerang Raya

Kantor sekretariat Kadin Kabupaten Tangerang yang berada di kawasan Citra Raya kecamatan Panongan, didatangi beberapa pengusaha yang merasa tidak diberikan haknya untuk menjadi peserta pemilih dalam musyawarah Kabupaten VII Kadin Kabupaten Tangerang yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2022.

Ricky Novriansyah dari PT. Yaman Pangan Indonesia menyesal dan kecewa dengan keputusan panitia SC dan OC beserta Ketua Kadin yang menentukan jumlah peserta pemilih hanya 130 orang/pengusaha pertanggal 31 Agustus 2022.

“Hak saya dikebiri oleh panitia. Hak saya untuk merdeka dikekang panitia SC dan OC serta Ketua Kadin Kabupaten Tangerang, di mana saya berhak untuk memilih dan dipilih calon Ketua Kadin kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Lain halnya dengan pengusaha muda asli Tangerang yang akrab dipanggil Ipung mengatakan bahwa dirinya sudah terdaftar sebagai anggota Kadin namun tidak diberikan haknya.

“Kami sudah mempunyai KTA Kadin untuk menjadi peserta bahkan kita ingin adanya demokrasi dalam pemilihan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang masa Bhakti 2022-2027 namun kita tidak dianggap oleh panitia Mukab VII,” tegas Ipung.

“Apa gunanya KTA kadin yang kita urus dan masih berlaku jika hak-hak pengusaha untuk ikut serta dibatasi dan bahkan sudah ditetapkan oleh panitia dan Ketua Kadin. Jelas ini suatu pelanggaran aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ipung sangat menyesali panitia dan Ketua Kadin saat ini yang seolah buta aakan aturan yang berlaku. Kondisi ini, kata dia, akan menjadi preseden buruk bagi para pengusaha Kabupaten Tangerang.

“Sudah semestinya Kadin provinsi Banten mengambil langkah-langkah yang bijak sesuai dg AD/ART serta Peraturan Organisasi,” Ujar Ipung.[]

Tinggalkan Balasan