Kabupaten Tangerang – Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu tersangka teroris di Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan menyasar kepada T, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka terorisme itu berupa buku dengan berbagai judul, dan satu buah telepon genggam.
“Ada barang bukti yang diamankan oleh tim Densus, selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti kita bawa ke kantor Densus,” kata Kabag Ops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, saat dikonfirmasi.
Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Kabupaten Tangerang Azis Gunawan membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan anak buahnya yang ditangkap itu bernama Tobiin.
“Iya betul, betul (ditangkap Densus 88). Tadi habis Subuh di masjid yang dekat tempat tinggalnya di Sepatan Timur. Namanya Tobiin,” kepada infomassa Selasa (15/3/2022).
Azis membenarkan status Tobiin di Disperta sudah PNS sekitar sepuluh tahun. Azis sudah melaporkan penangkapan ini kepada Sekda Kabupaten Tangerang.
“Benar, iya, PNS. Sudah dari CPNS di Disperta sini sekitar sepuluh tahun atau lebih. Memang dia lulusan pertanian dari Unila. Iya benar, ditangkap, mengarahnya ke situ (dugaan terorisme). Saya sudah lapor ke Pak Sekda juga,” tambahnya.
Tobiin menjabat sebagai staf di Disperta. Azis mengaku kaget atas penangkapan itu.
“Staf analisa alat mesin pertanian. Staf biasa, bukan pejabat struktural. Saya sendiri juga cukup mengagetkanlah, ya. Tobiin perangainya baik, banyak ide, banyak gagasan ya, punya kemampuanlah. Tidak ada tanda-tanda seperti yang diduga atas penangkapannya,” ungkapnya.
Azis pertama kali mendapatkan kabar terkait penangkapan itu dari keluarga Tobiin. “Keluarganya, istrinya, yang menyampaikan ke saya lewat telepon bahwa sepulang dari masjid, (Tobiin) tidak pulang lagi ke rumah abis salat Subuh. Terus juga tidak lama lagi pihak yang berwajib Densus, ya, ke rumahnya Tobiin, ke keluarganya, menyampaikan bahwa diamankan,” bebernya.
Azis menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib. Penegakan hukum, jelas Azis, harus tetap diterapkan.
“Ya artinya saya selaku pemerintah, kalau memang salah, ya ditindaklah ya, sesuai dengan aturan, tidak ada pilih-pilih kasih siapa pun yang bertindak. Kita tetap menyesalinya, tapi penegakan hukum tetap harus ditegakkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tobiin ditangkap sekitar pukul 04.52 WIB hari ini. Tobiin diamankan Densus 88 di wilayah Sepatan, Tangerang.
Editor: Fajrin Kamal