Daerah
Beranda / Daerah / Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Penatih, Senpi Jadi Barang Bukti

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Penatih, Senpi Jadi Barang Bukti

Info Massa – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba dan tempat penyimpanan senjata api (senpi) ilegal di wilayah Penatih, Denpasar Timur, Sabtu (1/8/2026) sore.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial A.R.M.P.. Tak hanya menemukan barang bukti narkotika, polisi juga dibuat terperanjat dengan ditemukannya senpi rakitan beserta puluhan amunisi aktif yang disimpan tersangka di ruang tamunya.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D.W., memimpin langsung penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 17.30 WITA di Gang Cempaka I, Jalan Kaswari, Banjar Semaga, Kelurahan Penatih tersebut.

Saat menggeledah kediaman A.R.M.P., petugas mengamankan satu paket serbuk berwarna ungu yang diduga kuat mengandung narkotika jenis ekstasi, alat hisap sabu (bong), sendok pipet, plastik klip kosong, serta tiga unit telepon seluler. Pelaku juga diduga kuat baru saja mengonsumsi sabu sebelum digerebek.

Namun, pemeriksaan tidak berhenti di situ. Petugas menemukan ‘gudang’ persenjataan ilegal di ruang tamu pelaku, yang terdiri dari 5 pucuk diduga senjata api rakitan, 4 pucuk diduga airsoft gun, Puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber dan Komponen senjata: Grip kayu, magazine, barel, per, besi shock serta 33 tabung gas CO2

Pemkot Tangerang Klaim Inflasi Turun Jadi 2,01%

Dikonfirmasi pada Senin (3/8/2026), Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya penangkapan dan penyitaan barang bukti berbahaya tersebut.

“Terduga kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi serta diduga baru saja menggunakan narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan senjata api rakitan beserta peluru yang disimpan di ruang tamu rumahnya,” ujar Kombes Pol Ariasandy.

Guna penanganan hukum yang maksimal, pengusutan perkara ini dibagi sesuai dengan kewenangan masing-masing satuan. Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangani kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Sat Reserse Kriminal (Satreskrim) menerima pelimpahan barang bukti senpi rakitan dan amunisi untuk penyidikan kepemilikan senjata ilegal.

Saat ini, terduga pelaku A.R.M.P. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar. Pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul senpi rakitan, amunisi aktif, serta memburu kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam bisnis gelap ini. []

Prof. Dr. Syahlan Resmi Jabat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

× Advertisement
× Advertisement