Poros Intelektual Muda Tangerang Adakan Forum Discussion, ‘Santunan Kematian Siapa Yang Diuntungkan?’

Tangerang Raya

Poros Intelektual Muda Tangerang mengadakan acara Forum Group Discussion dengan tema ‘Santunan Kematian Siapa Yang Di Untungkan?’.

Adapun acara tersebut membahas tentang Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2020 dan Pengawasan Terhadap Alokasi Dana.

Selanjutnya acara yang bertempat di angkringan tower Cipondoh ini dihadiri juga oleh pengamat kebijakan publik dan kepala dinas sosial kota Tangerang.

Dalam pembahasan ini dimana menjelaskan bahwa publik mempertanyakan tentang Perda No.5 Tahun 2020.

“Sampai saat ini belom berjalan atau di realisasikan kepada masyarakat Kota Tangerang,” ungkap Santo Nainggolan, Pengamat Kebijakan Publik kepada Info Massa, Selasa (18/7).

Lanjut Santo mempertanyakan Perda yang di buat oleh Pemerintah Daerah ini kenapa sampai 3 tahun ini belom di ajukan ke Perwal.

“Perda tersebut belum bisa di jalankan apakah tidak adanya keharmonisan antara Eksekutif dan Legislatif sehingga Perda ini belum di jalankan,” katanya.

Sementara Dinas Sosial kota Tangerang melalui Kabid Linjamsos, Uhed mengatakan bahwa program santunan kematian bagi masyarakat miskin ini belum berjalan dengan baik karena program yang tidak direncanakan dan terhalang oleh perwal.

“Perlu adanya pemahaman bersama bagi pelaksana baik ditingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan. Sehingga nantinya dapat mengakomodir dan memecahkan masalah-masalah atau kendala-kendala dilapangan,” ucapnya.

Lanjut ia menerangkan bahwa program ini peruntungannya untuk masyarakat tidak mampu dan perlu disosialisasikan.

“Dijelaskan pula program ini ditujukan bagi masyarakat miskin, untuk itu agar tepat sasaran diperlukan adanya Sosialisasi di semua stakeholder,” tambahnya.

Sementara Ervin Suryono, Direktur PIM menegaskan bahwa Dinsos mengakui jika Perwali masih dalam kajian.

“Artinya belum ada perwal sebagai turunan dari perda 5 tahun 2020,” ungkapnya.

Kemudian lanjut ia menyampaikan bahwa didalam perda 5 tahun 2020 pasal 3 terdapat diskriminasi.

“Diantaranya untuk para pelaku bunuh diri, hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan, melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun, menggunakan narkoba dan bencana alam,” katanya.

Selanjutnya ia menerangkan terdapat pasal yang multi tafsir terkait besaran bantuan paling sedikit Rp 3.000.000 dimana besaran maksimal tidak ditentukan.

“Bahwa besaran anggaran bantuan tidak terduga atau terencana tidak boleh lebih besar daripada anggaran yang sudah terencana,” pungkasnya.

editor: Rosyid Warisman

Tinggalkan Balasan