Pospera Tangerang Tuntut Suvarna Sutera Hentikan Proyek Real Estate

Tangerang Raya

Kabupaten Tangerang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Tangerang menuntut pengerjaan pembangunan yang dilakukan Suvarna Sutera dihentikan. Pasalnya, proyek tersebut memberi imbas buruk terhadap masyarakat sekitar.

Ketua DPC Pospera Kabupaten Tangerang, Rahmat Sanjaya, menjelaskan bahwa pihaknya rutin menerima aduan masyarakat yang terkena dampak pembangunan Suvarna Sutera. Dasar tersebut, kata dia, sangat menjadi acuan tegas agar pembangunan Real Estate Alam Sutera grup dihentikan sementara.

Rahmat menyebutkan, dampak terparah yang dialami warga adalah banjir di Desa Wanakerta dan Sindang Jaya. Dengan begitu, ia menduga, ada yang tidak sinkron bahkan tidak sesuai antara perencanaan yang tertuang dalam Perizinan dengan realisasi pengerjaan di lapangan.

“Kami sepakat, bagaimana kalau seandainya pembangunan ini dihentikan dulu, sampai mereka menuntaskan perizinannya. Artinya kan ada tahapan setelah Amdal diberikan, mereka harus ada laporan evaluasi pembangunan pertriwulan,” ungkap Rahmat Sanjaya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin 11 Juli 2022.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, M Ali mengungkapkan, kegiatan RDP hari ini utamanya membahas permasalahan banjir dan penanganan aset-aset Pemda yang dipakai pengembang Suvarna Sutera.

“Ada beberapa jalan yang hari ini sudah di cross sama mereka, tapi kami Komisi IV dan lembaga DPRD belum tau status penyerahannya itu seperti apa,” jelas M Ali seusai RDP.

Ali menyebutkan, pengembang harus mengikuti aturan main dalam kegiatan pengembangan suatu wilayah.

“Mau meluruskan apa yang belum dilaksanakan sesuai dengan Perda dan aturan-aturan lain, yang berkaitan dengan pengembangan suatu wilayah,” ucapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang ini menegaskan, hal ini sebagai fungsi pengawasan, bagaimana caranya pengembang taat hukum dan aturan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 149 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 yang mengatakan, DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Hak dia, namanya panggilan bisa diabaikan. Kita kan punya aturan, ketika dipanggil beberapa kali gak hadir kita gunakan aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan