Info Massa – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang menanggapi berita yang dirilis sejumlah media, mengenai penertiban Truk Tanah oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) pada Kamis (14/09/2023).
Diketahui bahwa penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya surat laporan yang dilakukan oleh SEMMI Tangerang ke Instansi terkait dengan Nomor : 08/B/PC-SEMMI-TGR/X/1445H.
Ketua Umum, Yanto menyampaikan bahwa Pemerintah harus responsif dalam menegakkan PERWAL No 93 Tahun 2022.
“Saya mengingatkan kepada Instansi Pemerintahan Kota Tangerang, bahwa jangan bertindak hanya karena adanya laporan, tetapi juga pengawasan harus dilakukan. Juga sanksi harus ditegakkan, itu tersermin pada PP No 32 Tahun 2011,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Yanto mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan mandul, tak ada dampak yang berarti, terbukti setelah dilakukan penertiban masih banyak mobil Truk yang melanggar.
Terakhir, SEMMI Berkomitmen mengawali Penegakkan Perwal. “Hingga Pembentukan Perda tentang Jam Operasional Kendaraan Mobil Tanah,” tutupnya.
Sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan penertiban lalu lintas terhadap truk tanah di kawasan Strategis, jalan Juanda, Neglasari.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan, operasi gabungan berhasil menekan aktivitas truk tanah di luar jam operasional.
“Operasi gabungan ini dinilai efektif sebagai langkah strategis untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas di Kota Tangerang,” katanya.
Adapun target dari penertiban itu untuk melakukan penegakan sesuai Perwal yang ada, yakni mengenai aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB.
“Selebihnya, jika masih ditemukan pelanggaran, segera diamankan,” Ujar Suhaely.
Penertiban truk tanah itu dilakukan dengan cara memberikan peringatan secara persuasif kepada para sopir truk tanah yang ditemukan mangkal maupun melintas.
“Kita akan berikan edukasi agar memahami aturan, jika masih tak taat maka kami siapkan sanksi,” pungkas Achmad Suhaely.[]