Soal Usulan Pj Bupati Tangerang Dari Golkar, Pengamat: Ngebet!

Tangerang Raya

Info Massa – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin sebut Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Tangerang ungkap tiga nama Pj Bupati melanggar aturan dan terlalu ‘ngebet’ dengan maksud tertentu, Jumat (11/8/2023).

Ujang Komarudin mengatakan persoalan tiga nama Pj Bupati Tangerang yang dimunculkan oleh anggota dewan Fraksi Golkar telah melanggar aturan sebagaimana Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

“Tentu itu juga melanggar etik, kurang pas dan kurang baik. Kan ada pimpinan atau ketua di DPRD menjadi repersentasi dari seluruh fraksi, harusnya dia yang berbicara,” ujar Ujang Komarudin kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Direktur Eksekutif Indonesian Politik Review ini berpendapat karena Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Tangerang terlalu ‘ngebet’ lantaran Bupatinya berasal dari Partai Golkar.

“Dan itu saya lihat secara politik memang ngebet mengusulkan tiga nama, akhirnya terpaksa memunculkan tiga nama itu,” kata Ujang.

Sejatinya, Ujang katakan semua harus ikut aturan dan fatsun politik demi menjaga etika dan moral.

“Ketika aturan itu dilanggar yah tentu itu tidak pas dan tidak baik. Kan berpolitik itu harus mengikuti norma dan aturan jika tidak itu sesuatu salah dan tidak baik,” terangnya.

Di balik kesengajaan Ketua Fraksi Golkar memunculkan nama meskipun mengetahui telah melanggar etika dan moral, Ujang menilai mungkin saja ada maksud tertentu.

“Apakah ada maksud tertentu yah mungkin-mungkin saja. Salah satunya agar tiga nama tersebut tersebar ke masyarakat dan agar jadi pertimbangan dari pemerintah pusat untuk memilih,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud buka suara tiga nama Pj Bupati menggantikan Ahmed Zaki Iskandar.

Kepada awak media pada Rabu (9/8), Amud mengklaim ketiga nama yang disetorkan Ketua DPRD ke Mendagri ialah Moch Maesyal Rasyid kini menjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Deden Apriandi menjabat Sekertaris Dewan Provinsi Banten dan Belli Isnaini menjabat Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kemendagri.

Selain DPRD Kabupaten Tangerang, terdapat tiga nama yang diusulkan oleh Pj Gubernur Banten ke Kemendagri dan pemerintah pusat sendiri melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan tiga nama. Sehingga total menjadi sembilan nama yang diusulkan.

Berdasarkan Pasal 10 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembahasan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan dapat melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian. []

Tinggalkan Balasan