PN Tangerang Vonis 4 Tahun Penjara Djoko Sukamto Imbas Pemalsuan Surat Tanah

Info Massa – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis terdakwa Djoko Sukamto dengan hukuman 4 tahun penjara imbas perkara pemalsuan surat tanah. Persidangan yang berlangsung di ruang tiga, JPU Syahanara Yusti Romadona membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim dan penasehat hukum terdakwa. JPU menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama empat tahun. Menimbang terdakwa […]

Baca Selanjutnya