Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Warga Karang Anyar Masih Terganggu Bau Produksi Pasir Kucing

Warga Karang Anyar Masih Terganggu Bau Produksi Pasir Kucing

Terlihat proses pembuatan pasir kucing sedang dalam tahap pengeringan. (Foto: infomassa/Fiqri).

Info Massa – Polemik pencemaran lingkungan di wilayah RT 01/RW 02, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian publik.

Sejak beberapa waktu terakhir, warga mengeluhkan bau menyengat, bau asam, dan aroma busuk yang diduga berasal dari aktivitas produksi pasir kucing berbahan ampas tahu oleh salah satu perusahaan di kawasan tersebut.

Aksi demonstrasi warga yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu ternyata belum membuahkan hasil nyata. Hingga saat ini, warga Karang Anyar mengaku masih terus terpapar bau tak sedap.

Salah seorang warga, inisial R, menyatakan bahwa kondisi ini sudah sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.

“Bau ini bikin pusing, mual, dan sulit bernafas kalau terlalu lama di luar rumah. Kami sudah protes berkali-kali, tapi tetap tidak ada perubahan dari pihak perusahaan,” ujar R.

Donal Trump Tidak Berhenti Mengancam BRICS

Hal senada disampaikan oleh Ketua Forum Persatuan Pemuda Neglasari, yang menilai persoalan ini bukan lagi sekadar gangguan bau, tetapi sudah masuk dalam kategori ancaman terhadap kesehatan masyarakat.

“Ini sudah masuk kategori pencemaran yang merusak kesehatan warga. Bayangkan setiap hari warga menghirup udara tercemar, dengan kandungan bau ampas tahu yang sudah membusuk,” ujarnya.

“Ini bukan persoalan sepele. Pihak terkait, khususnya DLH Kota Tangerang, harus segera turun dan melakukan tindakan tegas,” imbau Thoriq arfansyah.

Dari perspektif hukum, kondisi ini bisa dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melebihi baku mutu lingkungan. Bila berdampak pada kesehatan masyarakat, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 98 ayat (1) dan (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Perpustakaan Daerah Kota Tangerang Bisa Digunakan untuk Kegiatan Komunitas

Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Forum Persatuan Pemuda Neglasari bersama warga Karang Anyar saat ini terus mendesak agar DLH Kota Tangerang segera melakukan pengawasan, penindakan, dan pemberian sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait persoalan yang dikeluhkan warga. []

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement