Warga Pulau Komang Desak APH Tindak PETI Di Bawah Lapangan Bola

Daerah

Tak pernah jera, Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Kuansing ini terus beroperasi meskipun berkali-kali Aparat Penegak Hukum (APH) memusnahkannya.

“Miris, PETI yang ada di Pulau Komang ini di dekat rumah warga, ini sangat meresahkan kami,” ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin 05 Desember 2022, Via WhatsApp.

Dari sisi regulasi jelas pelaku PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

“Iya, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu tepatnya di Desa pulau komang lokasinya di bawah lapangan bola pulau komang sentajo, ini sangat-sangat meresahkan masyarakat, masa iya PETI beroperasi di tengah Kampung seperti itu,” masih kata warga yang ingin dilindungi identitasnya.

Menurutnya, APH lebih jeli dalan memberantas Aktivitas Penambangan ilegal yang jelas secara UU dilarang, dan secara sosial kemasyarakatan tentunya meresahkan masyarakat setempat.

“Masalah kan, lokasi PETI itu di Tanah perumahan, tentu sangat meresahkan, suaranya yang bising. Ini sangat mengganggu masyarakat, kami sangat berharap kepada APH segera musnahkan dan tangkap Pemodal tambang ilegal yang beroperasi Di pemukiman tersebut,” ucap Masyarakat tersebut.[]

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan