Warga Resah, Ada Galian C Ilegal Beroperasi di Kuantan Tengah

Daerah

Info Massa – Warga dari Kecamatan Kuantan Tengah dan Gunung Toar, Kuansing sudah banyak yang melayangkan protes atas proyek galian C yang berlokasi di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Pasalnya, proyek itu terlihat sangat bebas beroperasi memproduksi hasil olah batu dari aliran Sungai Petapahan. Padahal sebagaimana aturan galian C yang mengeruk dan menjual bebatuan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).

Idar, warga setempat menduga, galian C yang tidak mengantongi izin produksi itu terus menjual hasil galian C berupa batuan sirtu, dijual kepada masyarakat, pengusaha dan perusahaan.

Dilihat dari besarnya galian, banyaknya unit alat berat jenis Eksavator untuk mengambil batuan, banyak mobil Drum Truk keluar masuk, ketatnya sistem di lapangan yang dijaga preman, luas tanah hektaran yang tercantum dalam plang lahan tambang CV. Risky Pratama Abadi, sepertinya batuan yang sudah digali dan diproduksi sudah mencapai bahkan lebih dari ratusan ribu kubik.

Sementara itu seorang aktivis muda asal Kuansing, Kevin Dharma Putra selaku anak jati Kuantan Singingi angkat bicara. Menurutnya, temuan aktivitas tambang Galian C yang beroperasi di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah telah memenuhi standar Pengaduan Kepada Aparat Penegak Hukum.

Kevin menjelaskan, bahwa dia dan kawan-kawannya sudah mengetahui asal usul Lahan yang dijadikan Aktivitas ilegal tersebut.

“Temuan kami dan didukung atas Informasi masyarakat, bahwa lokasi dan lahan tersebut milik salah satu warga Kuansing dengan inisial IDN. Lahan tersebut luasnya puluhan hektar, beroperasi pas di tengah kebun sawit pribadi,” ungkap Kevin di media yang sama, Sabtu (1/7/2023) malam.

Bahkan Kevin dan kawan-kawan berencana akan melayangkan Laporan resmi ke Polda Riau, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Pagi ini, Kamis 6 Juli 2023, saat dikonfirmasi kembali, Kevin menjawab singkat dengan emoji marah.

“Sabar bang, secepatnya setelah agenda pacu jalur di Kecamatan Gunung Toar selesai, kami akan antarkan data dan laporkan langsung ke Subid 4 Krimsus Polda Riau, untuk kebaikan daerah,” tegasnya.

Pada periode Desember 2022 tahun lalu, dikutip dari media online RiauJurnal saat dikonfirmasi kepada Iwan, seorang ASN di Bagian Tata Ruang PUPR Kuansing itu melalui telpon selulernya, mengatakan kalau izin perusahaan tambang CV RPA itu hanya memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) saja. Sedangkan izin produksi dan ekploitasi, sama sekali belum ada.

“Izin WIUP kita yang ada, kalau izin lainnya belum ada lagi,” ungkap Iwan.

Irjen Pol Muhammad Iqbal, Kapolda Riau sejak hari Selasa 4, Juli 2023 saat diminta tanggapan terkait polemik Tambang Galian C Ilegal yang diduga dilakukan oleh CV RPA belum memberikan keterangan resmi.

Meskipun pesan lewat Whatsapp ke pejabat utama di Mapolda Riau tersebut sudah terkirim. Hingga berita ini dilansir tim redaksi masih menunggu keterangan resmi Irjen Polda M. []

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan