Yunarto Wijaya Singgung Gugatan Pasal 169 q UU Pemilu?

Nasional

Info Massa – Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya belum lama ini menyinggung soal sosok yang arahnya bakal berkontestasi di Pilpres 2024. Hal itu ia sampaikan melalui akun twitter pribadinya.

Yunarto tidak menyebutkan siapa sosok yang dimaksud. Kendati demikian, ia memberikan klu bahwa yang bersangkutan merupakan anak dari seorang tokoh di Indonesia.

Adapun pembahasan yang disinggung oleh Yunarto terkait dengan peluang anak dari seorang tokoh yang menurutnya ada pemaksaan untuk berkontestasi.

“Ngeri ini permainan maksain sang putera lolos syarat bisa maju,” cuit Yunarto, dikutip dari @yunartowijaya.

Kicauan Yunarto itu sontak mendapat respon tokoh politik yang datang dari Wakil Menteri ATR/BPN dari Partai PSI, Raja Juli Antoni.

“Temannya Denny Idrayana yang punya info A1 ya?” respon Raja Juli dengan pertanyaan.

Yunarto pun tidak tinggal diam mendapat pertanyaan dari Sekretaris Dewan Pembina partai berlogo mawar itu.

“Kok sensi? Padahal gak ada yang nyebut subyek,” jawab Yunarto ke Raja Juli.

Raja Juli stop sampai di situ, tidak memberikan respon lanjutan. Namun tidak berhenti bagi Yunarto yang sepertinya sedang fokus mengamati hal lolos atau tidaknya ‘Sang Putera’.

“Kok langsung banyak yang sensi,” kicau Yunarto meneruskan twitnya.

Tidak sedikit netizen yang mengomentari cuitan Yunarto. Hingga kini insight twitnya soal hal tersebut masih berjalan, baik komentar, retweet dan likenya.

“Lu serang ke jantung pertahanan sih, wajarlah ada yang sensi,” tulis akun @naff_12.

“Berarti berita itu benar adanya, saya dapat info a1 juga dari orang dalam beliau..berarti memang sudah ‘berbeda jalan’ juga dengan si IBU dan lebih memilih membantu AYAH secara full throttle bro kali ini,” timpal @jimmyP1980.

Apakah pernyataan Yunarto Wijaya itu mengarah pada gugatan yang hari ini ada di Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan Capres-Cawapres? Mengingat ada sejumlah kelompok yang menggugat usia calon minimal 40 tahun sebagaimana tertuang dalam pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Kemudian ada juga pihak yang meminta agar diatur batas maksimal 70 tahun dalam pencalonan Capres dan Cawapres karena belum diatur dalam UU Pemilu. []

Tinggalkan Balasan