3 Fakta Arogansi Wahidin Halim Sikapi Demo Buruh Banten

Banten

Editor: Fajrin Kamal

Kota Tangerang – Aksi unjuk rasa Buruh Banten menuntut revisi SK UMP tahun 2022 berangsur direspon balik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dengan sikap arogansinya. Dimulai dari kalimat yang melecehkan buruh, pemecatan Kasatpol PP, hingga pelaporannya ke Polda Banten.

Pertama, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta para pengusaha untuk mencari pengusaha baru jika karyawannya tidak mau digaji atas apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Menurut WH, masih banyak pencari kerja yang mau di gaji sekitar Rp.2,5 juta – Rp.4 juta per bulan.

“Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp2,5 juta, Rp4 juta juga masih banyak,” kata Wahidin usai menghadiri acara penyerahan DIPA ke pemerintah kota/kabupaten, di Pendopo Lama Gubernur Banten/Gedung Negara Pemerintah Provinsi Banten, Senin 6 Desember 2021.

Kedua, WH mencopot jabatan Agus Supriyadi dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten. Mantan Wali Kota Tangerang itu menilai jajaran Satpol PP tidak becus mengamankan aksi demonstrasi buruh di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) yang jebol hingga ke ruangan kerja serta pendudukan kursi orang nomor satu di Banten pada 22 Desember 2021.

Hal itu dibenarkan oleh kepala BKD provinsi Banten, Komarudin. Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa Agus Supriyadi dibebastugaskan dari jabatannya oleh Wahidin Halim.

“Keputusan Gubernur tersebut diambil karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban dilingkungan Pusat Pemerintahan provinsi Banten,” ujar Komarudin dilansir TribunBanten.com 23 Desember 2021.

Ketiga, Wahidin Halim, melalui kuasa hukumnya, Asep Abdulah Busro dari ABP Law, resmi melaporkan buruh ke Polda Banten dampak dari penerobosan ruang kerja Gubernur Banten.

“Kami melapor sesuai arahan Pak Gubernur Wahidin. Polda Banten agar segera merespons peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh serikat buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum,” kata Asep pada Tempo.co 24 Desember 2021.

Saat ini Polda Banten telah menetapkan enam buruh sebagai tersangka yang diklaim merusak fasilitas Negara dan melakukan penghinaan kepada Gubernur Banten. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama, dan empat orang lainnya disangkakan pasal 207 KUHP tentang menghina kekuasaan yang ada di Indonesia.

Dari ke enam orang yang ditetapkan jadi tersangka, 2 orang ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun, kemudian 4 buruh lainnya tidak ditahan karena hukumannya di bawah itu.

“Pascapelaporan, kurang dari 24 jam Ditreskrimum Polda Banten menangkap 6 orang buruh, pada Sabtu 25 Desember dan Minggu 26 Desember,” katanya di Mapolda Banten, Senin 27 Desember 2021.

4 thoughts on “3 Fakta Arogansi Wahidin Halim Sikapi Demo Buruh Banten

Tinggalkan Balasan