4 Pemuda Salah Gunakan Narkoba Diringkus Polres Kuansing

Daerah

Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 4 (empat) orang laki-laki yang berinisial FI (21), PR (19), IH (17) dan NAR (26) di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi dan Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Rabu (21/09/2022) sekitar pukul 16.00 wib.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa beringin taluk kecamatan kuantan tengah kabupaten kuantan singingi kerap terjadi peredaran gelap narkotika jenis shabu.

Tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang berinisial FI, PR, dan IH di dalam rumahnya di Desa beringin taluk kecamatan kuantan tengah kabupaten kuantan singingi.

“Kemudian dilakukan introgasi terhadap FI bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari NAR, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap diri NAR di rumahnya dusun tobek panjang desa koto taluk kecamatan kuantan tengah, selanjutnya ke empat tersangka serta seluruh barang bukti dibawa kepolres kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap IPTU Tommy.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1(satu) paket Plastik klip Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.”, jelas IPTU Tommy.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan adalah 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.19 ( nol koma sembilan belas ) gram, 1 (satu) unit handphone merk iphone 7.

Kemudian 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bong alat penghisap shabu, 7 (tujuh) helai plastik klip bening, 2 (dua) unit handphone merk VIVO, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam merk FIF GROUP, 1 (satu) unit handphone merk realme C1, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy.

“Terhadap keempat pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjar ,” tutup IPTU. []

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan