Nasional
Beranda / Nasional / Hapus Syarat Penyaluran, Kemenkeu Transfer Rp 46 Triliun ke Daerah Terdampak Bencana

Hapus Syarat Penyaluran, Kemenkeu Transfer Rp 46 Triliun ke Daerah Terdampak Bencana

Info Massa – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) tanpa syarat bagi wilayah terdampak bencana di Sumatra. Total dana yang akan disalurkan mencapai Rp 46,05 triliun hingga 2026.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah (pemda) dapat bergerak cepat dalam penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana tanpa terhambat prosedur administrasi.

“Kemenkeu akan melakukan relaksasi penyaluran Transfer ke Daerah untuk daerah terdampak bencana. TKD 2025 akan sudah ditransfer seluruhnya, dan untuk 2026 akan dilakukan transfer tanpa syarat salur,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Desember, Jumat (19/12).

Secara rinci, dana TKD yang mendapat relaksasi pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp 2,25 triliun, sementara pada 2026 mencapai Rp 43,8 triliun. Dengan demikian, total dana yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 46,05 triliun.

Menurut Suahasil, kebijakan ini bertujuan memberikan ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi pemda.

Warga Aceh Tamiang Bikin Heliped Menunggu 200 Helikopter Yang Dijanjikan Prabowo

“Kami memahami pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat, dana harus tersedia, dan tidak boleh terhambat hanya karena administrasi penyaluran,” katanya.

Realisasi APBN dan Transfer ke Daerah

Berdasarkan realisasi APBN per 30 November, belanja negara telah mencapai Rp 2.911,8 triliun atau 82,5% dari total pagu anggaran tahun ini sebesar Rp 3.527,5 triliun.

Dari jumlah tersebut, penyaluran TKD tercatat Rp 795,6 triliun atau 92,1% dari pagu 2025. Sementara belanja pemerintah pusat mencapai Rp 2.116,2 triliun atau 79,5% dari pagu anggaran.

Dukungan Fiskal untuk Penanganan Bencana

Gereja Katedral Jakarta Dipadati 10000 Jemaat Misa Malam Natal

Selain TKD, Kemenkeu juga mengoptimalkan berbagai instrumen fiskal untuk mendukung tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra.

Pemerintah telah menyalurkan bantuan presiden melalui dana kemasyarakatan presiden sebesar Rp 268 miliar kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak bencana.

Rinciannya, setiap kabupaten/kota menerima Rp 4 miliar, sedangkan masing-masing provinsi memperoleh Rp 20 miliar, yang seluruhnya masuk ke dalam APBD daerah penerima.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana dari Dana Tanggap Darurat (Dana Siap Pakai/DSP) yang dikelola BNPB.

“BNPB selalu memiliki stok cadangan belanja untuk penanganan bencana alam,” ujar Suahasil.

Kamboja dan Thailand Terlibat Bentrokan Baru Dalam Konflik Perbatasan

Untuk 2025, Kemenkeu menambah alokasi DSP sebesar Rp 1,6 triliun bagi wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sementara Dana Cadangan Bencana yang masih tersedia mencapai Rp 2,97 triliun dari total pagu Rp 5 triliun, dan dapat ditambah apabila dibutuhkan.

Adapun pada 2026, pemerintah menyiapkan DSP yang dapat dicairkan dalam waktu dua pekan hingga Rp 250 miliar, serta Dana Cadangan Bencana sebesar Rp 5 triliun untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.[]

× Advertisement
× Advertisement