Info Massa — Upaya pemerintah pusat dalam memperkuat Program Ketahanan Pangan Nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mendapat tantangan serius di daerah. Alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) secara mendasar mengancam ketersediaan lahan pertanian produktif, salah satunya dipicu oleh keberadaan kompleks industri tanpa perizinan lengkap.
Kondisi tersebut menjadi sorotan di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Berdasarkan data spasial serta pemantauan lapangan, area yang berada di kawasan sawah terproteksi tersebut kini ditempati kompleks industri skala besar yang dikendalikan oleh pengusaha berinisial JS.
Di dalam kawasan tersebut, berdiri beberapa entitas usaha seperti CV Bumi Agung Sejahtera, PT Batik Building Material, PT Transdata Indo Baja, dan PT Gunung Sentral Indonesia.
Selain persoalan zonasi tata ruang dan penyerobotan kawasan LSD, keberadaan kompleks industri ini disinyalir belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan dasar wajib, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga dokumen analisis lingkungan hidup.
Pengamat hukum dan politik, Maruli Rajagukguk, S.H., menilai keberadaan industri di atas lahan pertanian produktif tanpa legalitas sah merupakan sinyal bahaya bagi keberlanjutan program pangan nasional.
“Kebijakan Presiden Prabowo Subianto sangat menekankan ketahanan pangan. Ketika zona Lahan Sawah Dilindungi justru tergerus oleh operasional pabrik yang tidak berizin, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan ancaman nyata bagi regulasi tata ruang dan ketahanan pangan,” ujar Maruli.
Maruli menambahkan, beroperasinya industri berskala besar dalam jangka waktu tertentu tanpa dokumen perizinan lengkap memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi pemerintah daerah.
Secara regulasi, pengalihan fungsi kawasan lindung dan aktivitas usaha tanpa perizinan memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP terbaru) jo. UU Cipta Kerja, UU Bangunan Gedung, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi administratif berat hingga ancaman pidana bagi pengurus korporasi yang terbukti melanggar tata ruang.
Dalam kerangka penegakan aturan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap alih fungsi LSD yang tidak sesuai ketentuan.
Di tingkat daerah, instansi teknis seperti Satpol PP Kabupaten Serang, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan di lapangan guna memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi tata ruang yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang serta memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengusaha berinisial JS maupun pihak manajemen perusahaan terlampir. []