Info Massa – Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi kemungkinan pemidanaan dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistik setelah mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). MK menegaskan sengketa pers wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ranah pidana atau perdata.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara bersyarat. Karena itu, MK memberi tafsir konstitusional baru yang mengikat.
Menurut Suhartoyo, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh dan gagal mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
Sementara Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial dalam negara demokrasi yang menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Ia menolak tafsir sempit yang melihat perlindungan hukum hanya bersifat administratif.
Guntur menyatakan kerja jurnalistik merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara untuk berpendapat serta memperoleh dan menyebarkan informasi.
“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik mulai dari pencarian fakta, verifikasi, hingga publikasi berita sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik.
“Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” tegas Guntur.
Ia menambahkan bahwa Pasal 8 harus berfungsi sebagai norma pelindung (safeguard norm) agar wartawan tidak bekerja di bawah ancaman kriminalisasi.
“Oleh karena itu, Pasal 8 UU 40/1999 berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar (safeguard norm) agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun oleh masyarakat lainnya,” katanya.
MK menegaskan bahwa selama pemberitaan dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan hukum, rezim yang berlaku adalah UU Pers. Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh menjadi instrumen utama dalam sengketa pers, melainkan hanya digunakan secara terbatas dan eksepsional.
Guntur menilai Pasal 8 sebelumnya terlalu deklaratif dan berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa perlindungan nyata. Karena itu, MK mewajibkan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers lebih dulu.
“Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” ujar Guntur.
Adapun putusan ini diwarnai dissenting opinion dari tiga hakim MK, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang menunjukkan adanya perbedaan pandangan tajam mengenai batas perlindungan pers dan akuntabilitas hukum.[]
