Kabupaten Karawang – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite diduga berlangsung sistematis di SPBU 34.41358 yang berlokasi di Desa Rawa Gempol Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan. Temuan ini mencuat dari hasil investigasi lapangan yang mengindikasikan lemahnya pengawasan serta adanya pembiaran yang terjadi selama bertahun-tahun.
Kondisi fisik SPBU yang tampak tidak terawat dan terkesan terbengkalai menjadi indikasi awal adanya masalah dalam pengelolaan. Namun yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas distribusi BBM di lokasi tersebut menunjukkan pola yang tidak wajar.
Tim investigasi mendapati sejumlah kendaraan melakukan pengisian BBM secara berulang dalam waktu singkat. Beberapa di antaranya diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar yang mengarah pada praktik penimbunan.
Tidak hanya itu, ditemukan pula modus pengisian menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra Fit yang berulang kali mengisi BBM, kemudian memindahkannya ke dalam galon air mineral berkapasitas 15 liter. Aktivitas ini berlangsung di sekitar area SPBU tanpa tindakan tegas dari pihak pengelola.
Yang lebih mencolok, pengisian BBM dalam sejumlah kasus dilakukan sendiri oleh konsumen tanpa melalui operator resmi. Praktik ini jelas melanggar standar operasional prosedur (SOP) SPBU dan membuka celah besar terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengawas SPBU, Didi, mengakui bahwa praktik tersebut bukan hal baru.
“Kegiatan ini sudah terjadi sejak tahun 2019, sejak adanya peralihan kepemilikan,” ungkapnya, Kamis (9/4/2026).
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyalahgunaan tidak hanya bersifat insidental, melainkan telah berlangsung lama tanpa penanganan serius.
SPBU tersebut diketahui sebelumnya dimiliki oleh H. Toni dan kemudian beralih ke perusahaan milik Joy pada 2019. Namun hingga kini, proses administrasi peralihan kepemilikan disebut belum tuntas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional serta tanggung jawab pengelolaan.
Sementara alasan kekurangan petugas yang disampaikan pihak pengelola untuk membenarkan pengisian mandiri oleh konsumen dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran SOP.
“Kami kekurangan petugas, sehingga konsumen mengisi sendiri. Hal ini sudah dikonfirmasi ke Pertamina,” ujar Didi.
Namun di sisi lain, ia juga mengakui adanya oknum masyarakat yang membeli BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali, adapun praktik ini seharusnya dapat dicegah melalui pengawasan ketat.
Fakta bahwa aktivitas ini telah berlangsung sejak 2019 menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian, bahkan potensi pembiaran sistematis oleh pihak terkait.
Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga merusak distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun regulator terkait langkah penindakan atas temuan tersebut. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik ini.
Tanpa tindakan tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berlangsung dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola distribusi BBM subsidi di daerah.[]

