Advertisement
Daerah
Beranda / Daerah / Truk Tambang Masih Bebas Melintas di Sukadiri Meski Ada Larangan Bupati, KNPI Ultimatum Aparat 3×24 Jam

Truk Tambang Masih Bebas Melintas di Sukadiri Meski Ada Larangan Bupati, KNPI Ultimatum Aparat 3×24 Jam

Bidang Hukum dan Advokasi KNPI Kecamatan Sukadiri, Abdul Mukti. (Foto: Info Massa/Ist)

Info Massa – Aktivitas pengangkutan tanah dan material tambang menggunakan truk besar di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, masih berlangsung secara masif dan nyaris tanpa pengawasan, meskipun Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pengurugan Tanah dan Operasional Angkutan Tambang.

Ironisnya, truk-truk bertonase besar tersebut tetap melintas bebas di ruas Jalan Kali Cirarab yang saat ini tengah dalam proses pembangunan dan perbaikan oleh pemerintah daerah.

Pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan berat hilir mudik tanpa hambatan, meski kondisi jalan sedang diperbaiki demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat merusak konstruksi jalan yang baru dikerjakan, sekaligus membahayakan pekerja proyek dan pengguna jalan lainnya.

Hingga kini, masyarakat menilai belum ada tindakan nyata dari pihak terkait. Mulai dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga aparat kepolisian dari tingkat Polsek Mauk, Polres Tangerang, sampai Polda Banten dinilai seolah membiarkan pelanggaran tersebut terus terjadi.

Sorotan keras datang dari Abdul Mukti, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Sukadiri. Ia menilai sikap diam aparat dapat mencederai wibawa hukum dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan aturan.

Trump Ingin Negosiator AS Tidak Tergesa Bersepakat Dengan Iran

“Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 itu aturan resmi, bukan sekadar formalitas. Isinya jelas, penghentian sementara kegiatan pengurugan dan operasional angkutan tambang demi keselamatan dan ketertiban masyarakat. Namun faktanya, truk-truk masih bebas melintas bahkan di jalan yang sedang diperbaiki. Yang lebih memprihatinkan, tidak terlihat adanya penertiban, teguran, ataupun tindakan dari pihak berwenang,” tegas Abdul Mukti, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih.

Kekecewaan warga pun semakin memuncak. Di tengah masyarakat bahkan beredar ungkapan:

“Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Masyarakat Sukamanah bicara, bah anjing menggonggong, kapila tetap berlalu.”

Ungkapan tersebut menggambarkan keresahan warga yang merasa aspirasi mereka diabaikan, sementara aktivitas usaha terus berjalan tanpa hambatan.

Dirjenpas Beri Sanksi Tegas Bagi Warga Binaan Membandel

Abdul Mukti menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran Bupati bertujuan untuk melindungi infrastruktur jalan, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta mengurangi dampak debu dan kebisingan yang mengganggu lingkungan pemukiman warga.

Namun kenyataan di lapangan dinilai justru bertolak belakang dengan tujuan tersebut.

Sebagai bentuk sikap tegas, KNPI Kecamatan Sukadiri memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan dalam waktu 3 x 24 jam sejak berita ini dipublikasikan.

“Kami beri waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada penertiban dan aturan terus diinjak-injak, maka KNPI Sukadiri bersama seluruh elemen masyarakat terdampak akan menggelar Konsolidasi Akbar. Kami akan menyatukan suara warga untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu,” ujar Abdul Mukti.

Ia menambahkan, masyarakat Sukadiri merupakan masyarakat yang taat hukum. Namun demikian, masyarakat juga menuntut agar hukum ditegakkan secara adil terhadap siapa pun tanpa pengecualian.

Peringati Reformasi, Poros Baru Konsolidasi Lewat Nobar Pesta Babi

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas truk tanah masih terus berlangsung di sepanjang jalan utama Kecamatan Sukadiri, termasuk di kawasan pembangunan Jalan Kali Cirarab, tanpa adanya penertiban dari pihak terkait.[]

× Advertisement
× Advertisement