Info Massa – Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) melakukan audiensi dengan Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Provinsi Banten, pada tanggal 8 dan 10 Juli 2026.
Audiensi itu dalam rangka melaporkan Klinik nakal di wilayah Kibin Kabupaten Serang Banten yang mengabaikan aturan Ketenagakerjaan, juga dalam rangka perkenalan pengurus FSPMKI cabang Kabupaten Serang Banten.
“Kami diterima dengan sangat baik oleh Pimpinan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Banten, dan melaporkan sejumlah pelanggaran norma ketenagakerjaan, bak upah, jam kerja dan aturan lembur oleh Klinik atau Fasyankes yang bekerjasama dengan dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan” ungkap dr. Roy Sihotsng, MARS, Ketua Umum FSPMKI.
Sebagai organisasi yang concern di sektor medis, FSPMKI mendesak BPJS Kesehatan Kabupaten Serang untuk bertindak melakukan pengawasan serta evaluasi yang mendalam.
“FSPMKI dalam hal ini sebagai organisasi Pekerja Kesehatan mendorong BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai ranah kewenangannya agar melakukan evaluasi dan menindak klinik nakal yang tidak taat aturan ketenagakerjaan” ujar dr. Roy.
Laporan FSPMKI juga sekaligus menjadi ajang pembuka silaturahmi dengan pihak BPJS Kabupaten Serang yang belum mengenal satu sama lain.
Ke depannya, FSPMKI berharap pertemuan dengan BPJS menjadi titik awal sinergitas antara dunia pekerja dan kesehatan.
“Kami juga berharap kedepanya FSPMKI dan BPJS Kesehatan da Ketenagakerjaan dapat bekerjasaa dala banyak hal dengan tujuan agar ekosistem Industri kesehatan membawa manfaat bagi peserta JKN dan Pekerja Kesehatan” tutup dr Roy Sihotang. []