Megapolitan
Beranda / Megapolitan / PTSL Rampungkan Puluhan Ribu Bidang Tanah di Jakbar, DPRD: Belum Tuntas

PTSL Rampungkan Puluhan Ribu Bidang Tanah di Jakbar, DPRD: Belum Tuntas

Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan penyerahan sertifikat tanah hasil pengurusan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) bagi 22 orang warga se-Kecamatan Tambora di RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke.

Info Massa — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jakarta Barat mencatatkan capaian besar dengan merampungkan 41.724 bidang tanah sejak tahun 2017. Kendati demikian, persoalan dokumen tanah warga yang belum tuntas masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini mencuat di sela-sela penyerahan 22 sertifikat tanah hasil program PTSL kepada warga Kecamatan Tambora di RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke, Rabu (15/7).

Anggota Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Djamilah Abdul Gani, menegaskan bahwa legislatif berkomitmen penuh untuk terus mengawal isu ini karena menyangkut hak dasar warga.

“Alhamdulillah, koordinasi yang sangat baik dengan BPN, akhirnya hari ini kita bisa menyerahkan 22 sertifikat di Jakarta Barat. (Tapi) kami akan terus mengawal proses pengurusan sertifikat tanah ini, karena masih banyak yang belum tuntas,” ujar Djamilah.

Senada dengan DPRD, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Muthmainah, mengakui penuntasan sertifikasi tanah di wilayahnya masih menumpuk. Demi mempercepat proses, Iin langsung memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran camat dan lurah untuk menyisir langsung ke lapangan.

Sejarah Klasik Argentina vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Begini Prediksinya

“Bagi camat dan lurah terus kawal, cek berapa banyak warga yang masih membutuhkan dan yang belum selesai,” tegas Iin.

Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, membeberkan alasan mengapa masih banyak pengurusan sertifikat warga yang mandek. Menurutnya, kendala utama di lapangan adalah kelengkapan dokumen dari pemohon sendiri.

BPN menegaskan tidak bisa sembarangan menerbitkan sertifikat jika aspek hukumnya belum terpenuhi secara mutlak. Prosedur penerbitan harus berstatus clear and clean secara yuridis guna menghindari sengketa di kemudian hari. Warga perlu melengkapi kekurangan persyaratan yang diwajibkan.

Meski begitu, Shinta mengapresiasi langkah Pansus DPRD DKI Jakarta yang ikut turun tangan. Kehadiran legislatif dinilai sangat membantu menjembatani komunikasi dengan masyarakat.

“Sehingga warga bisa lebih cepat memahami dan melengkapi kekurangan syarat yang dibutuhkan demi legalitas tanah mereka,” ucap Shinta. []

Penjualan Ritel China Tembus Rp66.400 Triliun di Paruh 2026

× Advertisement
× Advertisement