Info Massa – Komitmen Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk melakukan reformasi birokrasi kini menemui ujian nyata. Bukan di level sekretariat daerah, melainkan di koridor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Fenomena “pejabat abadi” yang mencuat di RSUD Leuwiliang kini menjadi sorotan tajam karena dinilai sebagai bukti nyata mampetnya regenerasi di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor.
Jika biasanya mutasi menjadi rutinitas penyegaran, di RSUD Leuwiliang, waktu seolah berhenti bagi segelintir pejabat struktural. Salah satunya adalah inisial AG, yang disebut-sebut telah “mengakar” di posisi strategis selama belasan hingga puluhan tahun.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa bertahannya seorang pejabat dalam durasi yang tidak wajar di satu instansi bukan hanya masalah administratif, melainkan ancaman bagi motivasi ASN muda.
“Manajemen talenta itu dasarnya adalah sirkulasi. Jika ada satu posisi yang dikunci selama puluhan tahun oleh orang yang sama, maka ada ratusan ASN berkompeten di bawahnya yang kehilangan harapan untuk naik kelas,” ujar seorang analis birokrasi yang enggan disebutkan namanya.
Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dimiliki RSUD, yang seharusnya memberikan fleksibilitas untuk inovasi pelayanan, justru dicurigai menjadi perisai bagi praktik “kerajaan kecil”. Dengan otonomi luas, kontrol eksternal terhadap rotasi pejabat internal seringkali luput dari pantauan ketat BKPSDM.
Aktivis mahasiswa, Nurisman, menegaskan bahwa publik kini tidak lagi membutuhkan retorika soal bersih-bersih birokrasi, melainkan tindakan nyata. Menurutnya, keberanian Bupati untuk merombak “zona nyaman” di RSUD Ciawi dan Leuwiliang adalah indikator apakah kepemimpinannya benar-benar independen atau tersandera oleh kekuatan lama.
“Publik bertanya-tanya, apakah mereka tidak diganti karena terlalu berprestasi, atau karena terlalu kuat untuk disentuh? Jika Bupati diam, maka jargon reformasi birokrasi hanya akan menjadi komoditas politik tanpa isi,” tegas Nurisman.
Senada dengan itu, Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, menyoroti adanya korelasi antara lamanya masa jabatan dengan potensi fraud atau kecurangan. Menurutnya, pejabat yang terlalu lama memegang kendali di satu tempat cenderung memiliki akses tak terbatas terhadap “jalur tikus” pengadaan barang dan jasa.
“SOP rotasi itu dibuat untuk memutus mata rantai kepentingan. Kalau AG dan kolega tetap di sana meski sudah puluhan tahun, wajar jika muncul dugaan adanya penguasaan proyek alat kesehatan atau pemeliharaan yang dikelola secara tertutup,” ungkap Mukhsin.
Ironisnya, di tengah desakan publik yang menguat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tampak kompak mengambil langkah seribu bahasa. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi mengenai alasan teknis mengapa rotasi di instansi kesehatan tersebut seolah berjalan di tempat.
Sikap bungkam ini justru menjadi bola liar yang memperkuat isu adanya “intervensi kuat” di balik layar. Kini, bola panas ada di tangan Bupati Rudy Susmanto: apakah ia akan membiarkan birokrasi RSUD menjadi “hutan belantara” yang tak tersentuh, atau berani melakukan pembersihan akar demi memulihkan kepercayaan publik?
Kabupaten Bogor kini menanti, apakah “Pejabat Abadi” ini akan segera berakhir masa baktinya, atau justru tetap tegak sebagai bukti mandulnya sistem pengawasan di Bumi Tegar Beriman. []