Info Massa – Sektor investasi pertambangan di Kalimantan Selatan kembali tercoreng oleh praktik rasuah. Penangkapan HPW, oknum pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, membuka kotak pandora mengenai mahalnya ongkos birokrasi dan peliknya pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah tersebut.
HPW, yang menjabat sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kini resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Tanjung, Kabupaten Tabalong, sejak Selasa (9/6/2026). Ia diduga kuat memeras para pengusaha yang tengah mengajukan izin wilayah konsesi di Kabupaten Tabalong hingga meraup keuntungan pribadi sebesar Rp1,2 miliar.
Namun, penahanan HPW dinilai hanya menjadi puncak gunung es dari karut-marut tata kelola perizinan tambang di Banua.
Pihak Korps Adhyaksa mengonfirmasi bahwa mereka tidak akan berhenti pada satu tersangka. Jabatan HPW sebagai “evaluator” secara struktural mengindikasikan adanya alur birokrasi berlapis sebelum sebuah izin resmi diterbitkan. Sangat kecil kemungkinan praktik pemerasan bernilai miliaran rupiah ini dilakukan sepenuhnya tanpa sepengetahuan jaringan di atasnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menegaskan bahwa tim penyidik gabungan dari Kejari Tabalong, Intelijen, dan Pidana Khusus Kejati Kalsel kini tengah bergerak cepat melacak aliran dana dan potensi keterlibatan aktor-aktor lain.
“Kini penyidik kejaksaan masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak-pihak yang mungkin saja terlibat dari praktik tindak pidana korupsi pemerasan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) itu,” ujar Yuni Priyono di Banjarbaru.
Kasus yang menjerat HPW menjadi preseden buruk yang dapat memperlambat laju ekonomi Kalsel di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Pola pemerasan dengan gaya mengulur waktu atau mempersulit proses evaluasi demi mendapatkan setoran uang—yang diduga dilanggar melalui Pasal 12 huruf e UU Tipikor—menjadi momok menakutkan bagi para pelaku usaha legal.
Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi Dinas ESDM Kalsel untuk segera melakukan pembersihan internal dan reformasi sistem digitalisasi perizinan demi memutus rantai pungli. []