Daerah
Beranda / Daerah / Sengketa Seleksi JPT Pratama Pemkot Tangsel Bergulir di PTUN Serang, DPP GHARIS Minta Transparansi

Sengketa Seleksi JPT Pratama Pemkot Tangsel Bergulir di PTUN Serang, DPP GHARIS Minta Transparansi

Perwakilan DPP Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) menunjukkan dokumen di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten, terkait proses hukum sengketa seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (20/7/2026). (Foto: Info Massa)

SERANG, Info Massa – Sengketa terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) menjalani sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Persiapan, Senin (20/7/2026).

Persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 12.00 WIB itu menjadi tahapan awal dari proses hukum yang ditempuh DPP GHARIS terkait sengketa seleksi jabatan di lingkungan Pemkot Tangsel.

Dalam persidangan tersebut, DPP GHARIS diwakili Ketua Umum Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., Bendahara Umum Askan Nor, S.H., M.H., serta Wasekjen Syuhada, S.H. Sementara pihak tergugat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, disebut dihadiri empat orang utusan.

Menurut keterangan DPP GHARIS, Majelis Hakim dalam agenda pemeriksaan persiapan memberikan sejumlah saran dan arahan terkait perbaikan administrasi untuk menyempurnakan gugatan sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa pekan depan.

KSP&Menimipas Tekankan Masa Depan Cerah di LPKA Tangerang

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, menegaskan langkah hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasinya dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap Pemerintah Kota Tangsel dapat bersikap kooperatif, transparan, dan akuntabel dengan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jangan ada lagi sikap anti-kritik atau ketakutan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Hotmartua.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan merupakan bagian penting dari proses demokrasi. Karena itu, akses terhadap informasi publik dinilai perlu dibuka seluas-luasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menutup akses informasi, mempersulit, atau memperlama proses pemberian dokumen publik justru kontraproduktif. Sejatinya, partisipasi masyarakat harus didukung. Bila aspirasi kami justru dianggap sebagai musuh, maka tindakan administratif yang menutup ruang transparansi ini justru akan melemahkan pemerintahan itu sendiri di mata hukum dan publik,” tegas Hotmartua.

Sementara itu, Bendahara Umum DPP GHARIS, Askan Nor, mengatakan sidang perdana menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum administrasi negara yang ditempuh pihaknya.

Trump Pasang Badan Jamin Keamanan Netanyahu di AS

“Alhamdulillah sidang perdana gugatan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan telah berlangsung dengan baik. Menurut saya, ini merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum administrasi negara,” ujar Askan.

Ia menjelaskan, agenda sidang pertama pada umumnya meliputi pemeriksaan identitas para pihak, kelengkapan administrasi gugatan, serta penjelasan mengenai pokok perkara sebelum memasuki tahapan persidangan berikutnya.

DPP GHARIS, lanjut Askan, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya berharap Majelis Hakim dapat memeriksa dan menilai perkara secara objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

“Melalui proses persidangan ini, kami berharap Majelis Hakim dapat memeriksa dan menilai secara objektif legalitas keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB,” katanya.

Askan juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlangsung dan memberikan ruang kepada pengadilan untuk menjalankan kewenangannya secara independen, adil, dan transparan.

IPW Kritik Kejagung Soal Febrie Adriansyah Tak Ditahan, Minta Presiden Copot Jaksa Agung

DPP GHARIS menyatakan akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan mematuhi arahan Majelis Hakim. Di sisi lain, organisasi tersebut mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang dicantumkan dalam keterangan DPP GHARIS terkait substansi gugatan tersebut.[]

× Advertisement
× Advertisement