Info Massa – Sejumlah warga kp. Rumpaksinang, kembali mengkonsolidasikan diri menolak klaim sepihak PT Petir yang diduga menyerobot lahan melalui SHGB.
Ketua Forum Warga Rumpaksinang, Taher, menerangkan bahwa klaim sepihak PT Petir yang kini berjubah PT Summarecon perlu dipertanyakan asal usulnya.
”Harus dibuka semua fakta dan datanya. Karena perusahaan dan masyarakat sama-sama memiliki bukti yang sah dari negara,” ungkap Taher usai gelaran pengajian warga.
Taher menyebutkan, selama ini warga memiliki AJB yang terbit di tahun 1998 sebagai dasar kepemilikan hunian di Kp. Rumpaksinang.
Sementara, lanjut Taher, PT Petir melalui Summarecon menunjukkan SHGB yang berlandaskan Surat Pelepasan Hak (SPH) dari Kantor Desa Pakulonan Barat sejak tahun 1995.
”Permasalahannya, AJB yang dimiliki oleh warga dan SHGB yang diklaim oleh PT Petir sama-sama ditandatangani oleh Kepala Desa yang sama, yaitu Syafrudin yang kini sudah pensiun,” ungkap Taher.
Untuk itu, warga Rumpaksinang bakal melanjutkan persoalan ini melalui Rapat Dengan Pendapat (RDP) ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.
”Kami akan ke Kantor DPRD Kabupaten Tangerang meminta RDP agar semua pihak termasuk BPN Kabupaten Tangerang bisa hadir dan membuka data yang riil. Sebab sudah dua kali mediasi difasilitasi Kecamatan tidak ada kemajuan data,” tegas Taher.