Info Massa – Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menolak rencana pengategorian pengemudi ojek online (ojol) dan kurir platform sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penolakan itu disampaikan dalam aksi damai di Taman Gajah Cikokol, Kota Tangerang, Jumat, 28 Agustus 2026.
SEPETA menilai status UMKM berpotensi mengaburkan persoalan utama pengemudi platform: belum adanya pengakuan dan perlindungan yang memadai sebagai pekerja.
Menurut SEPETA, kepemilikan sepeda motor, telepon genggam, dan paket data tidak otomatis menjadikan pengemudi sebagai pengusaha. Perusahaan platform tetap mengendalikan pembagian order, tarif, insentif, penilaian kinerja, hingga sanksi melalui algoritma aplikasi.
Kondisi itu, menurut SEPETA, menunjukkan ketergantungan ekonomi dan ketimpangan relasi kuasa. Mereka memandang pengemudi dan kurir online sebagai bentuk baru pekerja yang lahir dari transformasi ekonomi digital melalui platformisasi.
“Pengemudi dan kurir online merupakan bentuk baru pekerja yang lahir dari transformasi ekonomi digital melalui skema platformisasi. Mereka menghasilkan keuntungan bagi perusahaan setiap transaksi, tetapi tidak memperoleh perlindungan yang layak sebagaimana pekerja pada umumnya,” demikian pernyataan DPP SEPETA yang ditandatangani Ketua Umum Iwan Setiawan dan Sekretaris Dede Rohidayat.
SEPETA meminta pemerintah mengakui pengemudi dan kurir platform sebagai kategori pekerja baru. Pengakuan itu dinilai perlu disertai jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, kebebasan berserikat, mekanisme penyelesaian perselisihan, hak berunding secara kolektif, serta sistem pembagian pendapatan yang adil.
Dalam soal pendapatan, SEPETA mengusulkan sistem remunerasi berbasis transaksi atau satuan hasil pekerjaan, bukan jam kerja. Fleksibilitas waktu tetap dipertahankan, tetapi pembagian pendapatan antara perusahaan dan pengemudi harus transparan dan mempertimbangkan standar minimum hidup layak.
SEPETA juga menuntut transparansi algoritma, formula tarif, serta pembatasan potongan aplikasi. “Yang mereka butuhkan adalah kepastian memperoleh bagian hasil kerja yang adil dari setiap transaksi yang mereka kerjakan, jaminan sosial untuk perlindungan resiko kerja yang tinggi,” demikian pernyataan organisasi tersebut.
Organisasi itu menyebut sekitar tiga juta ojol dan kurir aktif bekerja, sementara sekitar 600 ribu terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian. SEPETA menyebut sekitar 2,4 juta pengemudi masih bekerja tanpa perlindungan tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Iwan Setiawan, SEPETA juga menuntut pengembalian potongan tambahan maksimal 5 persen sebagaimana disebut dalam KP.1001 Tahun 2022 dan KP.667 Tahun 2022.
Tuntutan tersebut diarahkan untuk menunjang perlindungan dan kesejahteraan pengemudi, termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan pemberian Bonus Hari Raya (BHR).
SEPETA mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO C193 sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja platform. Mereka merujuk pada Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026 yang, menurut pernyataan organisasi tersebut, memperkuat agenda perlindungan pekerja platform.
“Pemerintah Indonesia seharusnya tidak mengalihkan pengemudi ke dalam rezim UMKM. Sebaliknya, pemerintah perlu segera meratifikasi Konvensi ILO C193 dan menyusun regulasi khusus mengenai pekerjaan platform digital,” demikian sikap SEPETA.
SEPETA menilai perkembangan ekonomi digital tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak pekerja.
“Teknologi seharusnya menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan alat untuk memindahkan seluruh risiko kepada pengemudi,” demikian sikap organisasi tersebut.
Melalui aksi damai itu, SEPETA meminta pemerintah dan perusahaan platform menjamin perlindungan sosial, transparansi algoritma, kebebasan berserikat, hak berunding secara kolektif, serta pembagian pendapatan yang berkeadilan bagi pengemudi dan kurir platform.
Berikut 12 tuntutan yang dikeluarkan SEPETA kepada pemerintah dan perusahaan aplikator:
1. Menolak pengategorian pengemudi ojol dan kurir platform sebagai pelaku UMKM.
2. Mengakui pengemudi ojol dan kurir platform sebagai pekerja platform yang berhak memperoleh perlindungan sosial, kebebasan berserikat, dan hak berunding secara kolektif.
3. Segera meratifikasi Konvensi ILO C193 sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja platform.
4. Mengembalikan potongan tambahan maksimal 5 persen sebagaimana tertuang dalam KP.1001 Tahun 2022 dan KP.667 Tahun 2022 untuk menunjang perlindungan dan kesejahteraan pengemudi, termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BHR.
5. Menghapus biaya layanan atau biaya aplikasi yang memberangkatkan pelanggan.
6. Menurunkan biaya komisi restoran kepada aplikator maksimal 10 persen dari harga pokok penjualan (HPP).
7. Menghapus order makanan gabungan yang dinilai menambah beban pengemudi dan menghilangkan pekerjaan pengemudi lain.
8. Menghapus program Slot, Aceng, dan Hub yang dinilai memperuncing persaingan antarpengemudi dan menurunkan pendapatan.
9. Melindungi pengemudi ojol perempuan agar dapat bekerja secara aman dan bebas dari diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan.
10. Menurunkan biaya sewa motor listrik dan mobil listrik bagi pengemudi.
11. Memberikan subsidi BBM khusus bagi pengemudi online.
12. Memberikan Bonus Hari Raya (BHR) yang layak bagi ojol serta segera merevisi aturan Biaya Operasional Kerja (BOK) bagi pengemudi online roda dua (R2) dan roda empat (R4). []