Info Massa – Papan informasi yang memuat pesan soal lowongan kerja di gerbang masuk Kawasan Industri Akong, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang terlihat tidak terawat. Cat yang sudah memudar membuat tulisan sulit terbaca, sementara posisi tiang sudah hampir jatuh.
Kondisi itu sangat tidak sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten tahun 2025, yang menyebutkan angka pengangguran di Kabupaten Tangerang tercatat sebesar 5,94 persen.
Sementara untuk mengatasi pengangguran, Perda 20 Tahun 2002 bersama Keppres No. 4 Tahun 1980 sudah jelas mengamanatkan setiap perusahaan diwajibkan untuk menginformasikan lowongan pekerjaan kepada pemerintah mulai dari Dinas Ketenagakerjaan hingga ke kantor kecamatan.
Mirisnya, angka penganguran yang tercatat di BPS seperti diabaikan. Pasalnya, menurut pengakuan Camat Sepatan, Ansori, sejauh ini belum ada lowongan pekerjaan yang disosialisasikan melalui kantornya.
“Ga pernah, kita meneruskan aja kalo ada loker dari disnaker,” jawab Ansori saat di konfirmasi melalui pesan singkat.
Sementara terkait plang informasi lowongan pekerjaan yang hampir jatuh, dirinya seolah mengeklaim akan memperbaharuinya.
“Entar dicek, kami rapikan,” ungkap Ansori.
Kondisi tersebut tentunya mencerminkan komunikasi antar pihak yang tidak berjalan. Sementara angka pengangguran akan tetap bertahan dalam catatan BPS di setiap tahunnya. []