Info Massa — Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras dugaan pembiaran dan praktik mafia hukum yang melibatkan penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI (LP 173) terkait sengketa akta perusahaan tambang nikel PT ARA dinilai syarat dengan rekayasa dan pelanggaran prosedur.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa sejak awal pelaporan pada 11 April 2025 oleh Christian Jaya, proses hukum telah dikondisikan. Pelapor menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa menyertakan bukti awal aliran dana maupun dokumen pendukung, diduga hanya agar perkara dapat ditangani oleh Satker Dittipideksus.
“Hanya dalam waktu 13 hari tanpa penyelidikan awal untuk mengonfirmasi peristiwa pidana, penyidik langsung menerbitkan Sprindik Nomor 538/2025 dan SPDP. Padahal belakangan pasal TPPU dicopot karena tidak terbukti, dan hanya tersisa sangkaan pemalsuan akta yang seharusnya menjadi ranah Direktorat Tindak Pidana Umum,” ujar Sugeng dalam siaran pers tertulisnya.
IPW membeberkan sejumlah kejanggalan dan dugaan manipulasi fakta dalam penanganan LP 173 oleh Bareskrim Polri di antaranya Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Maluku Utara pada 19 Mei 2025 telah memutuskan bahwa penerbitan Akta No. 01 oleh Notaris Lily Masita Tomasoa sesuai prosedur. MKN juga menolak izin pemeriksaan, namun penyidik tetap menetapkan Notaris Lily sebagai tersangka pada 8 Oktober 2025 dan menyita dokumen asli tanpa persetujuan MKN.
Penyidik mendalilkan Akta No. 01 melanggar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Singapura No. HC/SUM 5682/2021. Padahal, Akta No. 87/2022 milik pelapor Christian Jaya-lah yang diduga melanggar putusan tersebut dan terindikasi palsu. Penyidik juga memutarbalikkan fakta terkait putusan banding AD/CA 61/2023 yang sebenarnya dimenangkan oleh pihak terlapor (Liu Xun dkk).
Kemudian Penyidik diduga sengaja tidak memasukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli Pidana Prof. Dr. Chairul Huda, Ahli Perdata Dr. Sri Laksmi Anindita, dan Ahli Kenotariatan Dr. Fully Handayani Ridwan ke dalam berkas yang diserahkan ke Kejaksaan. Akibatnya, berkas dinyatakan P21 pada 27 Juli 2026 dan berpotensi melahirkan peradilan sesat.
IPW menilai pimpinan Dittipideksus Bareskrim Polri, mulai dari Brigjen Helfi Assegaf saat LP diterbitkan hingga Dirtipideksus saat ini, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, melakukan pembiaran atas tindakan brutal penyidik. Perbuatan tersebut diduga melanggar Kode Etik Kelembagaan Pasal 10 Perpol No. 7 Tahun 2022.
Atas temuan ini, IPW resmi melayangkan pengaduan serta menyerahkan buku hasil investigasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Syahar Diantono, dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. IPW mendesak agar Divpropam Polri segera memeriksa Brigjen Ade Safri Simanjuntak beserta seluruh tim penyidik Subdit III yang menangani perkara tersebut. []