Info Massa – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mengambil langkah tegas terhadap seorang warga negara (WN) China berinisial LH alias Lincheng Huang. Pria pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) Investor ini terancam dideportasi setelah terbukti memalsukan data domisili, menggunakan perusahaan penjamin fiktif, dan membiarkan masa berlaku paspornya habis (overstay).
Dugaan kejahatan keimigrasian ini terbongkar saat LH mengajukan permohonan perpindahan alamat dari Batam ke Sky View Apartment di Jalan Dr. Mansyur, Medan. Petugas Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian yang memverifikasi ke lokasi menemukan fakta bahwa LH tidak pernah tinggal di apartemen tersebut.
Pengecekan pada sistem Molina Izin Tinggal makin menguatkan kecurigaan petugas. Paspor LH nomor E73450554 ternyata telah kedaluwarsa sejak 5 Juni 2026 tanpa ada perpanjangan.
Tim Imigrasi Polonia yang terdiri dari Darma, Farhan, dan Prinantio langsung bergerak melakukan penelusuran lapangan ke Batam pada 6–7 Agustus 2026. Hasil investigasi di dua lokasi berbeda mengonfirmasi serangkaian pelanggaran berat.
Pertama, saat menyisir rumah lama LH di Perumahan Citra Land Megah, Batam, petugas hanya mendapati istrinya, N. Sang istri mengaku LH sudah lama melarikan diri dari rumah akibat konflik rumah tangga dan mengonfirmasi bahwa paspor suaminya memang telah mati.
Kedua, petugas mendatangi lokasi PT HPI di Jalan Sei Binti-Marina Shipyard No. 88, Batam, yang terdaftar sebagai penjamin investor LH. Di lokasi, petugas sama sekali tidak menemukan papan nama, fisik kantor, maupun aktivitas operasional perusahaan. PT HPI dipastikan hanya modus modal kertas/gaib untuk mengelabuhi hukum Indonesia.
“Mengingat dokumen paspor yang sudah kedaluwarsa, ketidakberadaan WNA di alamat tinggalnya, serta status perusahaan penjamin yang fiktif, Tim Imigrasi Polonia menilai WN China tersebut bertindak tidak kooperatif dan melanggar aturan keimigrasian,” ujar Darma, melaporkan hasil kunjungannya.
Atas temuan pelanggaran sistematis dan sikap tidak kooperatif WNA tersebut, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Darma Kurniawan, merekomendasikan sanksi berat berupa pembatalan ITAP dan mengkoordinasikan ke konsulat China sehingga memungkinkan untuk dideportasi serta pencekalan.
Imigrasi Polonia memastikan tidak ada celah bagi investor asing fiktif yang merusak tatanan hukum di Indonesia. []