Nasional
Beranda / Nasional / DPR Usul 13 Jenis Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset

DPR Usul 13 Jenis Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset

Info Massa – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan untuk mencakup 13 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penerapan mekanisme ini dipastikan tidak hanya menyasar pejabat publik, melainkan berlaku bagi seluruh warga negara sesuai asas equality before the law (persamaan di muka hukum).

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegas Habiburokhman di Jakarta.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi kesewenang-wenangan, ia menekankan pentingnya aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas.

Komisi III DPR RI saat ini sedang merumuskan mekanisme pengawasan ketat agar undang-undang ini tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi lawan politik, memeras masyarakat, atau membungkam pihak yang kritis.

Istana Berambisi PLTS 100 GWp Serap 5Juta Lapangan Kerja

Sanksi tegas mulai dari etik, profesi, hingga pidana akan disiapkan bagi oknum penegak hukum yang melanggar.

Skema perluasan cakupan perampasan aset di luar tindak pidana korupsi ini mengacu pada praktik hukum serupa yang telah diterapkan di beberapa negara maju, seperti Inggris dan Amerika Serikat.

Berikut adalah 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam skema RUU Perampasan Aset:

  • Tindak Pidana Korupsi
  • Tindak Pidana Narkoba dan Psikotropika
  • Tindak Pidana Terorisme
  • Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
  • Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi, dan Bahan Berbahaya
  • Tindak Pidana di Bidang Kehutanan
  • Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup
  • Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
  • Tindak Pidana di Bidang Perbankan
  • Tindak Pidana di Bidang Perasuransian
  • Tindak Pidana di Bidang Pertambangan
  • Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Berita Terkait

× Advertisement
× Advertisement