Nasional
Beranda / Nasional / Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Pembakar Hutan

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Pembakar Hutan

Info Massa – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menunjukkan taringnya dalam menegakkan hukum di sektor lingkungan hidup. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan sikap tanpa kompromi pemerintah dengan membekukan izin usaha 26 perusahaan korporasi yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah tegas ini mengecam keras setiap bentuk kelalaian dan kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem hutan Nusantara. Raja Juli menekankan bahwa penindakan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan tidak akan berhenti pada sanksi administratif semata, tetapi berlanjut hingga jalur pidana.

“Di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya. Ini bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” tegas Raja Juli usai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Kemenhut melakukan pembekuan izin usaha secara langsung bagi korporasi yang melanggar kewajiban pencegahan karhutla di area konsesi mereka.

Kewajiban mutlak bagi korporasi untuk membiayai dan melakukan pemulihan ekosistem yang rusak akibat api. Lalu mengusut tuntas kasus pidana korporasi yang dikoordinasikan secara ketat bersama Kepolisian RI.

DPR Kunci Gaji PPPK Melalui APBN 2027

Keseriusan Kemenhut dalam memberantas kejahatan lingkungan ini dibuktikan dengan penanganan 46 kasus aktif yang tengah berjalan di Ditjen Gakkum Kehutanan, mencakup 15 korporasi dan 31 perorangan. Beberapa di antaranya bahkan telah memasuki tahap P21 (berkas lengkap) untuk segera disidangkan.

Sikap tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) agar tidak main-main dengan keselamatan lingkungan. Kemenhut memastikan instrumen hukum akan terus ditegakkan secara maksimal demi melindungi hutan Indonesia dari ancaman karhutla. []

    Berita Terkait

    × Advertisement
    × Advertisement