Nasional
Beranda / Nasional / DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi UU

DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi UU

Info Massa – Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani, yang langsung disambut seruan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menyampaikan laporan penyusunan RUU SDI yang berlandaskan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia. Baleg meyakini data berkualitas merupakan fondasi utama bagi lahirnya kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel.

“Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi yang terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik,” tegas Sturman.

Dalam proses penyusunan RUU yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal ini, Baleg DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar, asosiasi, dan elemen masyarakat sipil demi menjamin partisipasi bermakna. Kesepakatan Tingkat I sebelumnya telah diambil pada Senin (5/10) antara Baleg DPR dan pemerintah.

BEM UI Polisikan Pelaku Kriminalisasi Hafidz Hernanda Usai Konsolidasi

Salah satu materi paling strategis dalam UU SDI adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN). DDN sepenuhnya dikuasai oleh negara dan memegang peran sebagai rujukan utama dalam Perencanaan pembangunan nasional, Kebijakan fiskal dan penganggaran, Distribusi bantuan sosial, Kebutuhan strategis nasional lainnya.

Selain itu, undang-undang ini mengakomodasi partisipasi masyarakat aktif. Publik diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan partisipatif, hingga berkontribusi menyalurkan data secara sukarela.

“Dalam melakukan pembahasan ini, kami memegang teguh prinsip hukum adalah manusia, bukan manusia untuk hukum. Demikian pula data, data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data,” tutup Sturman. []

    × Advertisement
    × Advertisement