Info Massa – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 75/Pidsus_TPK/2026/PN TIPIKOR JAKARTA PUSAT yang melibatkan terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
IPW menduga JPU secara sengaja tidak mendakwakan tindak pidana asal (predicate crime) berupa pemerasan dalam jabatan, suap, maupun gratifikasi pada dakwaan kedua primair, melainkan hanya membatasinya pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut dinilai berpotensi meringankan tuntutan hukuman bagi terdakwa.
Berdasarkan analisis IPW, bentuk surat dakwaan kumulatif-alternatif yang disusun JPU memuat uraian fakta penerimaan aset dan uang bernilai fantastis. Namun, fakta-fakta tersebut hanya dikualifikasikan sebagai TPPU tanpa menyertakan pasal pidana korupsi dasarnya pada dakwaan kedua primair.
Padahal, pada dakwaan pertama primair, JPU berhasil menguraikan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian senilai SGD 5.000.000 melalui Ferry Yanto Hongkiriwang berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
“IPW melihat ada upaya memangkas serta mengamputasi tanggung jawab terdakwa Febrie Adriansyah yang diduga dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang secara sengaja tidak mendakwakan adanya perbuatan pidana korupsi pemerasan dan atau suap dan atau gratifikasi yang fakta-fakta uraiannya sudah disebutkan pada dakwaan kedua Primer,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam pernyataannya, Jum’at 9/10.
Uraian fakta penerimaan lain yang dinilai memenuhi unsur pidana korupsi namun hanya didakwakan TPPU meliputi saham Rp14 miliar dari Michael Njoman. Uang Tunai Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito serta Rp203,469 miliar dari berbagai pihak. Aset Tanah & Properti Rp60 miliar dan tanah seluas 9.260 m² di Cilincing, Jakarta Utara (senilai Rp77,07 miliar) dari Andy Chandra Tan. Kemudian Properti Perhotelan Hotel The Nyaman di Kuta, Badung, Bali di atas tiga bidang tanah dengan total nilai belasan miliar rupiah dari Andy Chandra Tan.
“Kesengajaan jaksa penuntut umum hanya mendakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak menyertakan juga predicate crime akan membawa implikasi hukum kelemahan konstruksi dakwaan, dan keadaan tersebut dapat menjadi dasar keberatan sehingga dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum,” ucap Sugeng.
IPW menilai celah ini bisa dimanfaatkan oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan keberatan (eksepsi), dengan argumen bahwa surat dakwaan tidak jelas, tidak lengkap, atau kabur (obscuur libel), yang berisiko membuat dakwaan batal demi hukum.
“Artinya, penuntut umum sendiri telah mengidentifikasi jenis tindak pidana asal dalam konstruksi dakwaannya sebagai peristiwa korupsi yang berdiri sendiri, tetapi memilih tidak mendakwakannya sebagai tindak pidana korupsi,” Sugeng menuturkan. []