Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) mendukung penuh kebijakan perluasan penerapan tarif Rp0 dalam pelayanan pencatatan hak cipta untuk seluruh jenis karya cipta. Langkah ini diambil untuk membantu para talenta dan pelaku usaha kreatif melindungi hak kekayaan intelektual sekaligus mengoptimalkan potensi komersialisasi karya mereka.
Melalui kebijakan ini, para kreator tidak lagi dibebani biaya pelayanan pencatatan hak cipta yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp200.000 per permohonan. Cakupan tarif nol rupiah ini kini diperluas untuk beragam jenis ciptaan, mulai dari karya seni rupa, buku, fotografi, film, hingga program komputer.
Menteri Ekonomi, Teuku Riefky Harsya,
Menjelaskan bahwa perluasan tarif gratis ini menjadi bagian penting dalam menguatkan ekosistem ekonomi kreatif nasional.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka akses yang lebih luas bagi para pelaku ekraf, khususnya kreator dan pelaku usaha kreatif yang selama ini memiliki keterbatasan biaya, untuk melindungi dan mengkomersialisasikan karya kreatif mereka,” ujar Teuku.
Kemudian Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Menegaskan komitmen pemerintah dalam merespons kebutuhan para pencipta dari berbagai sektor.
“Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta. Ketika kebijakan tarif nol rupiah sebelumnya diterapkan untuk lagu dan musik, muncul aspirasi dari pencipta atas karya cipta lain yang juga mengharapkan kesempatan serupa. Aspirasi tersebut menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti melalui perluasan kebijakan ini,” ungkapnya.
Adapun beberapa yang mengantarkan pada usulan tersebut dimulai pada Kementerian Hukum menyampaikan usulan perluasan tarif Rp0 kepada Kementerian Keuangan melalui surat resmi pada 5 Oktober 2026.
Kementerian Keuangan memberikan persetujuan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026 yang mengatur besaran tarif, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0.
Kementerian Hukum saat ini sedang menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar hukum pelaksanaan operasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan memperbarui sistem pelayanan teknis agar pencatatan bebas biaya dapat segera diakses oleh masyarakat luas.
Dengan berjalannya kebijakan ini, pemerintah optimistis pendokumentasian kepemilikan karya kreatif Indonesia akan semakin rapi, nilai ekonomi karya cipta meningkat, serta daya saing industri kreatif nasional di tingkat global terus menguat. []