Info Massa – Dewan Pers terus mengawal ketat penyusunan Daftar Isian Masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta). Langkah ini diambil untuk memastikan adanya payung hukum yang kuat dan fleksibel terkait perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik yang dimanfaatkan oleh platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Secara yuridis, Dewan Pers mendorong pemerintah mengadopsi skema hibrid, yakni pengakuan dua jalur pembayaran lisensi dan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sekaligus mekanisme kerja sama langsung Business-to-Business (B2B) yang sudah lama berjalan di industri pers.
Dahlan Dahi, Anggota sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, menjelaskan bahwa perlakuan hukum terhadap karya jurnalistik tidak dapat disamakan secara mutlak dengan karya cipta lain seperti musik dan lagu.
Ada empat pertimbangan utama yang menjadi dasar usulan skema hibrid ini. Pertama, Karya jurnalistik berbasis aktualitas (topicality) dan tidak semuanya bersifat bertahan lama (evergreen), berbeda dengan karya musik yang memiliki nilai jangka panjang.
Kedua, terdapat perbedaan nilai ekonomi nominal yang signifikan antara ciptaan lagu dan artikel berita. Ketiga, hubungan hukum dan transaksi bisnis B2B antara perusahaan media dan platform digital telah terbentuk secara mandiri sejak lama.
Keempat, pemaksaan sistem LMK tunggal berpotensi menghadirkan perantara baru yang tidak efisien. Jika LMK tidak transparan dan reliabel, penerbit berita (publisher) justru berisiko kehilangan hak ekonomi atas karyanya.
Ketua Komisi Digital dan Sustanbility Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan respons dari Kementerian Hukum serta skenario pengusulan norma ke DPR RI.
“Dalam pertemuan terakhir dengan Menteri Hukum pekan lalu, saya sampaikan lagi terkait usulan ini. Saya menangkap kesan bahwa Kementerian Hukum mulai memahami usulan Dewan Pers. Jika mekanisme hanya melalui LMK, maka berarti akan muncul middleman baru di dalam bisnis yang sudah berlangsung secara lama. Itu kenapa LMK sebaiknya menjadi salah satu opsi, dan kami buka opsi B2B tersebut,” kata Dahlan.
Direktur Komersil dan Pengembangan Bisnis LKBN Antara, Virgandhi Prayudantoro, menyoroti pentingnya kepastian hukum yang tidak mengganggu hubungan keperdataan/kemitraan B2B yang telah ada.
“Kami berharap regulasi ini memberikan kepastian hukum dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil tanpa mengesampingkan kerja sama bisnis langsung (B2B) yang telah berjalan. Pengaturan terpusat yang difasilitasi pemerintah jangan sampai memangkas pendapatan B2B yang sudah berjalan, tetapi memberikan kepastian hukum dan skema bagi hasil yang lebih menguntungkan semua pihak,” ungkapnya.
Dalam proses legislasi nasional, Dewan Pers mencatat ada dua saluran penetapan norma yang sedang digodok bersama Kementerian Hukum. Opsi Pertama, Kementerian Hukum memasukkan secara eksplisit klausul alternatif LMK dan B2B langsung ke dalam DIM resmi pemerintah yang diserahkan ke DPR RI.
Sementara opsi kedua, Kementerian Hukum menyampaikan usulan tersebut secara lisan dan argumentatif pada saat rapat pembahasan RUU Hak Cipta berlangsung bersama Komisi terkait di DPR RI.
Melalui kepastian regulasi ini, pemerintah diharapkan tidak hanya melindungi hak cipta media nasional dari penyalahgunaan oleh AI dan agregator digital, tetapi juga memelihara ekosistem bisnis pers yang adil, proporsional, dan berkepastian hukum. []