Nasional
Beranda / Nasional / DJP Buka Suara soal Pajak Pembalut, Pembebasan PPN Perlu Kajian Komprehensif

DJP Buka Suara soal Pajak Pembalut, Pembebasan PPN Perlu Kajian Komprehensif

Info Massa – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa usulan pembebasan pajak atas produk pembalut wanita memerlukan kajian yang komprehensif. Pernyataan ini disampaikan merespons desakan dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani, yang meminta pemerintah mengevaluasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi tersebut.

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyatakan bahwa pemerintah menghargai dan memahami masukan publik terkait fungsi pembalut sebagai kebutuhan penting kesehatan dan kebersihan perempuan.

“Di lingkungan Kementerian Keuangan, pembahasan kajian terkait perubahan kebijakan ekonomi dan fiskal dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” kata Inge, Kamis (5/11/2026).

DJP menjelaskan bahwa penetapan fasilitas perpajakan tidak dapat dilakukan secara instan karena harus menyeimbangkan berbagai variabel sosial, teknis, dan ekonomi. Menurut Inge, usulan pemberian fasilitas perpajakan perlu dikaji dengan mempertimbangkan sejumlah aspek utama.

Pertama, memastikan batasan jenis produk yang berhak menerima fasilitas. Mengukur efektivitas penurunan harga bagi konsumen. Memastikan kebijakan tepat sasaran untuk meringankan beban masyarakat. Menganalisis potensi hilangnya penerimaan pajak dan mencegah terjadinya distorsi dalam rantai kegiatan usaha.

DPR Tegaskan Keberpihakan pada Perempuan, Minta Pemerintah Evaluasi Pajak Pembalut

“Namun, besaran dampaknya belum dapat dihitung secara akurat tanpa kajian dan data memadai, seperti nilai transaksi, volume penjualan, serta cakupan produk yang akan memperoleh fasilitas,”lanjut Inge terkait implikasi pembebasan PPN terhadap penerimaan negara.

    Dari sisi masyarakat, pembebasan PPN berpotensi mengurangi komponen pajak dalam harga eceran sehingga dapat menekan pengeluaran rutin wanita untuk kebutuhan sanitasi menstruasi. Namun, DJP mengingatkan bahwa besarnya manfaat yang diterima konsumen bergantung pada sejauh mana pengurangan beban pajak tersebut diteruskan ke harga jual oleh produsen atau penjual.

    Selain itu, terdapat pula aspek teknis perpajakan yang perlu diperhitungkan. Dalam skema PPN dibebaskan,Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan produk tersebut pada prinsipnya tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    “Karena itu, setiap kebijakan pemberian fasilitas PPN perlu mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, efektivitas penurunan harga bagi konsumen, serta keberlanjutan penerimaan negara untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik,”tegas Inge. []

    Sachrudin Apresiasi Rogo, Jebolan BLK yang Berkarir di Jepang
    × Advertisement
    × Advertisement