Info Massa – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal interception), penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak (illegal access).
Salah satu tersangka yang dijerat adalah mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi aktif Kepolisian, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Asep mengungkapkan bahwa salah satu target utama dari aksi penyadapan tanpa izin tersebut adalah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep.
Tak hanya menyasar Kepala Negara, praktik penyadapan ini diduga menyasar kalangan luas, mulai dari pejabat publik, aktivis, wartawan, hingga kalangan dunia usaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tambah Asep.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, operasi penyadapan ilegal ini ditengarai berlangsung sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026. Kegiatan tersebut dipastikan dilakukan di luar prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, para tersangka juga disinyalir berusaha menghilangkan jejak dengan menghapus rekaman log (log trace) pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegas Asep menutup keterangannya. []