Info Massa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempermasalahkan sikap Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang hingga saat ini belum membalas surat koordinasi lembaga antirasuah terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Surat yang dikirimkan KPK sejak 20 Oktober 2026 tersebut berisi pemberitahuan serta koordinasi mengenai keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam skandal penyelewengan dana bencana yang ikut menyeret jajaran pimpinan BNPB.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa ketiadaan balasan resmi dari Panglima TNI tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Ya, sebenarnya sih kalau dari KPK sifatnya kami menyampaikan surat itu tidak perlu harus ada balasan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Setyo mengingatkan bahwa wewenang untuk menindaklanjuti dan memproses hukum secara militer terhadap dua prajurit aktif tersebut sepenuhnya berada di tangan Markas Besar TNI.
“Keputusan sepenuhnya nanti kan dari Panglima untuk memutuskan proses-proses yang dilakukan terhadap pihak yang statusnya adalah TNI,” katanya.
Sebelumnya, KPK juga telah mengomunikasikan temuan penyidik kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI,khususnya terkait dugaan peran Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB.
Kasus korupsi dana tanggap bencana ini bermula dari OTT yang diluncurkan penyidik KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 dengan mengamankan 15 orang. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Salah satu tersangka utama adalah Bima Setiawan, adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto,yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Sementara empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Gery Prasetiawan (Direktur PT Trans Lintas Selaras), Syifa Nrika Ghifarin (Pihak swasta).
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB. Penyidik juga berhasil menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, yang terdiri atas uang tunai dolar AS dan Singapura, uang rupiah Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas 192 gram, serta aset kripto bernilai Rp1,10 miliar. []