Info Massa – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara hukum dan teknis telah resmi berakhir seiring dengan dilantiknya presiden dan wakil presiden terpilih.
Pernyataan ini disampaikan Idham guna merespons desakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut KPU harus diperiksa terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta menanggapi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA).
“Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham.
Idham menambahkan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya tanpa hambatan berarti.
“Semua tahapan penyelenggaraan Pilpres berjalan lancar,” ujar Idham.
Terkait dengan sengketa keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon wakil presiden, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan resmi yang mengabulkan gugatan pemohon.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dan menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MA menilai penerbitan suket tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, pihak KPU mempertahankan sikap bahwa hasil akhir Pemilu 2024 telah final secara tatanan tata negara karena seluruh tahapan pendaftaran, penetapan, hingga pelantikan pasangan calon terpilih telah rampung dilaksanakan. []