Daerah
Beranda / Daerah / Kejati Banten Lacak Aliran Uang Dugaan Korupsi PT ABM

Kejati Banten Lacak Aliran Uang Dugaan Korupsi PT ABM

Info Massa – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperketat proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan kerja sama perdagangan sembako di BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) periode 2020–2024. Saat ini, fokus penyidikan diarahkan pada pelacakan aliran uang serta aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar.

Penyidik berkoordinasi dengan Bidang Pemulihan Aset dan Intelijen Kejati Banten guna mendeteksi keberadaan aset maupun pihak-pihak swasta yang menikmati uang hasil korupsi tersebut.

“Sementara ini kita lagi mendalami karena memang tim kita lagi bekerja juga dengan bidang aset. Kita kebetulan ada bidang aset (di Kejati Banten), kemudian teman-teman di intelijen juga sedang melakukan pelacakan aset,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten Devitra Romiza, Minggu kemarin.

Devitra berharap kolaborasi antara penyidik dengan Bidang Aset dan Intelijen dapat memulihkan kerugian negara. Saat ini, penyidik belum melakukan penyitaan aset tersangka maupun pihak lain yang menerima aliran uang tersebut.

“Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat kita bisa telusuri ke mana aliran uangnya dan aset-aset apa yang dimiliki oleh para tersangka ini,” katanya.

Pramono Anung Dorong Anak Muda Jakarta Bikin Konten Anti Hoaks

Dalam konstruksi penyidikan perkara ini, Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ketiganya adalah TB M (mantan Kepala Divisi Sales dan Marketing PT ABM), serta dua mitra usaha perusahaan yakni AS alias Dre dan AN.

“Kerugian berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Banten itu Rp6.821.111.500,” katanya.

Penyidikan mengungkap bahwa kerugian negara dipicu oleh skema kerja sama perdagangan sembako antara PT ABM dan pihak swasta yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. PT ABM yang seharusnya meraup untung justru dirugikan karena kewajiban pembayaran mendadak macet usai barang didistribusikan.

“Dalam skema kerja sama itu, PT ABM mendistribusikan barang kepada mitra usaha. Setelah barang diserahkan, mitra berkewajiban melakukan pembayaran sesuai kesepakatan agar perusahaan daerah memperoleh hasil dari kegiatan perdagangan,” ungkapnya.

Namun, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama sehingga kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

Respon Mahfud MD, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Selesai

“Jadi, ada kegiatan yang seharusnya dilakukan, tetapi tidak dilakukan. Seolah-olah terkesan membobol badan usaha milik daerah ini,” ujar mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar ini.

Tak hanya itu, temuan penting dalam tahap penyidikan ini adalah ditemukannya dugaan manipulasi identitas hukum perusahaan yang digunakan oleh para tersangka dalam melancarkan aksi mereka.

“Kadang memakai nama pribadi, dan ada juga memakai beberapa perusahaan yang terindikasi atau dalam fakta kami temukan itu bodong atau dipakai,” katanya.

Melanjutkan tahapan penyidikan, penyidik Kejati Banten memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua menambahkan, pada Kamis (29 Oktober 2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap TB M dan AS alias Dre sebagai tersangka. Namun,yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berhalangan dan telah menyampaikan surat kepada penyidik.

Pemerintah Targetkan Aturan Perpres Ojol 27/2026 Sebelum Awal Tahun

“Tersangka AS alias Dre sudah diperiksa dan ditahan dalam perkara lain. Berkaitan dengan dua tersangka lain dijadwalkan pemeriksaannya pada Senin (2/11/2026),” katanya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Subsider Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Jonathan. []

× Advertisement
× Advertisement