Nasional
Beranda / Nasional / DPR Komit Tuntaskan RUU Penyadapan Demi Lindungi Hak Warga

DPR Komit Tuntaskan RUU Penyadapan Demi Lindungi Hak Warga

Info Massa – Komisi III DPR RI menegaskan komitmen penuh untuk segera membahas dan menyelesaikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi penyadapan di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas, ketat, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa pihak legislatif tidak menghadapi hambatan apa pun dalam proses penyusunan aturan ini.

“Tidak ada kendala apapun. Kami di Komisi III sangat berkomitmen untuk memang segera membahas dan membukukan RUU ini,” tegas Sahroni kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Politikus Partai NasDem tersebut menjelaskan bahwa pembahasan RUU Penyadapan telah dijadwalkan secara sistematis sesuai lini masa kerja Komisi III. Pembahasannya akan dilakukan segera setelah DPR merampungkan RUU Perampasan Aset, bersamaan dengan RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat.

“Sesuai dengan timeline saja, kan sesudah selesai RUU Perampasan Aset kami akan membahas tiga RUU lagi yakni Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan,” ujarnya.

Pemprov Jakarta Sulap Kolong Flyover Kampung Melayu Jadi Arena Tinju

Sahroni menekankan bahwa esensi utama dari kehadiran RUU Penyadapan ini adalah untuk memperjelas batasan serta mekanisme penyadapan agar tidak menyalahi aturan hukum dan tidak merugikan masyarakat.

“Sesuai yang disampaikan oleh Ketua Komisi kami, RUU ini nantinya akan membahas tentang aturan-aturan penyadapan, dengan memperketat dan memperjelas semua regulasinya,” kata Sahroni.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa wacana pembuatan undang-undang ini sebenarnya telah direncanakan sejak periode DPR sebelumnya. Berbagai dinamika dan kasus penyadapan ilegal yang terjadi bakal dijadikan bahan evaluasi dan masukan krusial dalam pembahasan naskah undang-undang nantinya.

“Sebetulnya rencana RUU ini sudah ada sejak periode lalu, tapi tentu saja kasus ini juga menjadi masukan bagi kami untuk memastikan bahwa penyadapan ilegal jangan sampai merusak marwah demokrasi,” tambahnya.

Sebagai informasi, RUU Penyadapan telah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan masuknya RUU ini ke skala prioritas, DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. []

Modifikasi Asal-Asalan Jadi Pemicu Utama Motor Listrik Terbakar

× Advertisement
× Advertisement